Kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Moeldoko sduah resmi menggugat Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu dinilai hanya bermodal nekat karena tanpa perhitungan yang teliti.
Pembayaran denda Rp 50 juta itu pun tidak membuat Habib Rizieq kebal hukum. Menurut Suparman Nyompa, pembayaran denda tersebut tidak tergolong sanksi hukum.
"Mengadili, nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).
"Kalau begitu kaya sirkus yang enggak lucu. Ngapain ngadain sidang pengadilan, hukum saja (habib Rizieq tanpa peradilan) jadi ketahuan. Kita nyaris sama dengan negara otoriter dan negara komunis, bisa menghukum orang seenaknya," pungkasnya.
"Putusannya hari ini 6 bulan diputusnya, tuntutannya 1 tahun. Lebih rendah dari tuntutan JPU. Kita dan ustazah menerima putusan, tapi kalau JPU masih pikir-pikir. Bebasnya 10 hari lagi InsyaAllah," katanya.
Ozi terbukti mengontrol peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27 kg dari Malaysia.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi SP mendesak aparat hukum untuk memberlakukan hukuman seberatnya kepada mafia tanah sebagai bagian dari upaya efek jera.
Majelis hakim pun menyetujui. Hakim mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (29/3).
"Benar, kami selaku kuasa hukum dari penggugat prinsipal minggu lalu telah mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan," ujar Heris.