Polresta Bengkulu Dalami Korupsi Dana BOS Rp1,2 M Dipakai Judi Online
Ilustrasi: Judi online di perangkat handphone. (bing)
Kasubnit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra mengatakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
Adapun para tersangka dalam kasus korupsi dana BOS 2020-2021 itu adalah IM selaku mantan kepala sekolah dan YN bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu. Hasil korupsi itu digunakan untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian dijual lagi untuk modal judi daring.
"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," kata Hendra di Bengkulu, Jumat (13/9) seperti dikutip dari Antara.
Dari total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, Hendra menyebut pelaku sudah mengembalikan sebagian yakni sekitar Rp130 juta.
"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta dan kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, IM dan YN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu dengan modus yang digunakan oleh keduanya yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau surat pertanggungjawaban (SPJ)," sebut dia.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan penyaluran anggaran dari pemerintah khususnya dana BOS guna mengantisipasi terjadinya kembali kasus korupsi di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya bicara pengawasan di Kota Bengkulu, tapi terkait dengan kasus tertentu, melalui Inspektorat akan melakukan lebih maksimal lagi," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera.
Ia menyebutkan, Inspektorat Kota Bengkulu akan lebih menjaga dan memperketat pengawasan secara komprehensif terkait penggunaan anggaran yang digunakan oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk sekolah di wilayah tersebut.
Dengan adanya kasus korupsi di wilayah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu terkait penggunaan dana BOS, Gita berharap agar tidak ada lagi sekolah di wilayah tersebut yang melakukan penyalahgunaan anggaran dari pemerintah.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah dan bendahara yang mengelola dana BOS sehingga hal-hal yang terjadi (penangkapan kasus korupsi) tidak terulang," ujarnya.***
Komentar