Hati-hati Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati adalah Ilegal

Sabtu, 25/05/2024 10:28 WIB
Pajak STNK Mati, Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Diperjualbelikan (ist)

Pajak STNK Mati, Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Diperjualbelikan (ist)

Jakarta, law-justice.co - Peraturan atas kepemilikan suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara dalam ketentuan aturan hukum. Termasuk dalam  kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.

Aturan hukum perlindungan kepemilikan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan itu, disahkan dengan adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang terus diperbarui secara periodikal. Tanpanya, bisa dibilang kendaraan tersebut berstatus  ilegal.

Sayangnya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan. Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan. "Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Menurut Rivan, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.

"Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit," ucap Rivan.

"Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif," lanjutnya.

Adapun Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara. Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar