Perayaan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Kemenperin :Penyebab Polusi Bukan dari Kendaraan Bermotor Foto : plug.id
Jakarta, law-justice.co - Bagi warga Jakarta yang telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada penghapusan sanksi denda alias pemutihan.
Kebijakan penghapusan denda atau pemutihan, tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah juga memberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan Kemermerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta ini, diberlakukan mulai hari ini, Selasa 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Keputusan tersebut sudah dituangkan dalan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 426, Tahun 2024.
Dilansir dari strategi.id, keputusan itu tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, atau lebih dikenal dengan pemutihan.
Bagaimana caranya agar warga Jakarta bisa dapan manfaat dari kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini?
Pasalnya, secara sistem administrasi di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, bagi yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, maka sanksi dendanya langsung terbit.
"Warga Jakarta bisa datang ke Gerai Samsat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan persnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Pekan Raya Jakarta sendiri, akan digelar pada 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang terlambat kurang dari satu tahun.
Komentar