Bebas Murni, Habib Rizieq Ajak Perang Pihak Terlibat Kasus KM 50 FPI

Pengacara Habib Rizieq ditangkap polisi di depan gedung PN Jakarta Timur (republika)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyatakan perang ke pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Jadi sekali lagi, saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50," kata Habib Rizieq usai mengurus berkas pembebasan murninya di Bapas Jakpus, Senin (10/6).
Habib Rizieq bersyukur telah bebas murni pada hari ini. Sehingga, dia memastikan tak lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas.
Dia pun mengultimatum akan melakukan penuntutan kepada para pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dalam waktu dekat.
Dia memastikan akan mengejar para pihak yang terlibat dalam kasus ini dari dunia sampai akhirat.
"Di dunia ini akan saya kejar mereka dari proses hukum baik nasional maupun internasional. dan kita sudah kirim berkas beberapa waktu lalu baik itu ke beberapa negara yang peduli soal HAM," kata dia.
Tidak hanya itu, Habib Rizieq akan menggerakkan semua habib, ustaz, majelis taklim hingga pondok pesantren untuk membaca doa secara khusus.
Tujuannya, supaya pihak terlibat dalam kasus KM 50 hidupnya hancur dan binasa dari dunia sampai akhirat.
Dia juga bertanya kepada para pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 kapan akan membantainya juga. Dia menunggu momen tersebut asalkan tidak sedang bersama anak dan istrinya.
"Saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang. Tapi ingat kalau mereka mau perang yang gentleman, jangan saya sedang jalan dengan istri, dengan anak, dengan cucu, terus mereka melakukan penyergapan jangan. Sergap secara gentleman, secara lelaki. Jangan ganggu wanita, jangan ganggu anak-anak," kata dia.
KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI karena ditembak pada Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.
Komentar