Kejagung Respons Anggota Densus 88 Diduga Mata-matai Jampidsus

Jum'at, 24/05/2024 17:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga mata-matai Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Belum diketahui penyebab tindakan tersebut. 

Berdasarkan informasi beredar, Febrie dimata-matai 2 orang saat makan malam di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Saya tidak mendapatkan informasi ini, justru saya tahu dari media," ujarnya, Jumat (24/5/2024). 

Ketut Sumedana juga enggan berkomentar lebih banyak, termasuk apakah Kejagung akan memastikan kebenaran kabar tersebut ke Jampidsus Febrie Adriansyah dan Densus 88 atau tidak. 

"Saya belum bisa komentar apa pun, karena saya belum dapat info apa-apa," jelasnya dilansir dari Sindonews.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan respons hingga berita ini dimuat. Belum diketahui juga apa motif anggota Densus 88 diduga menguntit Febrie. 

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar