Disebut Dibuntuti Densus 88, Ini Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus

Jum'at, 24/05/2024 13:28 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Suarakarya)

Jampidsus Febrie Adriansyah. (Suarakarya)

Jakarta, law-justice.co - Ketika makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah disebut dibuntuti oleh sejumlah anggota polisi dari Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.

Bahkan, sebagai informasi, satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum memberikan keterangan.

“Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan pertemuan beberapa ministry (kementerian),” kata Listyo pada Rabu, 23 Mei 2024.

Febrie diketahui belakangan ini dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) karena Jampidsus tengah menangani beberapa kasus korupsi besar.

Apalagi penyidik Kejagung ketika menggeledah di Bangka Belitung dalam menangani kasus timah juga sempat memperoleh intimidasi.

Daftar Kasus yang Ditangani Jampidsus

Adapun seperti melansir tempo.co, ini deretan kasus besar yang didalami oleh Jampidsus:

1. Kasus PT Timah Tbk

Jampidsus Kejagung kini sedang mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Dari penanganan itu 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per April 2024, di antaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Selain tersangka, Jampidsus juga memintai keterangan delapan orang saksi. Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah Robert Bonosusatya (RBS). Pemeriksaan Robert lantaran ia pernah menjabat sebagai pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang menjadi mitra PT Timah Tbk.

2. Kasus Crazy Rich Surabaya vs Antam

Kasus yang tengah ditangani Kejagung berikutnya yakni jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Budi Said dengan PT Antam. Kasus ini diketahui telah melalui beberapa kali persidangan. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Budi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

“Hari ini status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Kemudian, kami lakukan penahanan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024.

Awalnya, pada 2018, Budi membeli 7.071 kilogram atau lebih dari 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun dari staf bagian pemasaran Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Eksi Anggraeni. Budi tertarik membawa pulang emas berton-ton itu karena tergiur dengan diskon yang ditawarkan Eksi. Dia pun mengirimkan uang secara bertahap, tetapi emas yang diterimanya hanya 5.935 kilogram atau 5,9 ton, sedangkan kekurangan 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya.

Merasa tertipu, Budi melayangkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Tak segera memperoleh jawaban, dia akhirnya mengirimkan surat ke Antam pusat di Jakarta, dan perusahaan ternyata tidak pernah menjual emas dengan potongan harga.

3. Kasus Jalur KA Sumut

Jampidsus juga mengusut kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. Hingga Selasa, 23 Januari 2024, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan proyek senilai Rp 1,3 triliun itu, secara teknis, tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan studi kelayakan (feasibility study). Tak hanya itu, pengerjaan proyek jalur KA Sumut tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss lantaran tidak dapat digunakan sama sekali,” ucap Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

4. Kasus Impor Gula Kemendag dan PT SMIP

Jampidsus juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023. Perbuatan RD dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2024.

Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang disinyalir berwenang.

Disamping itu, Kemendag pun diduga telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. “Perbuatan tersebut, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga gula nasional,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa, 9 Oktober 2023.

5. Kasus Asuransi Jiwasraya

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jampidsus telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,807 triliun atas pengelolaan keuangan serta dana investasi saham dan reksa dana periode 2008-2018.

Keenam tersangka tersebut, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar