KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA: Pegawai Kemenhub - Swasta

Jum'at, 24/05/2024 15:51 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan menetapkan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi sebagai tersangka baru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan proses tersebut menindaklanjuti fakta hukum persidangan dengan terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dkk.

"Kami sudah kembangkan ya, beberapa orang kami tetapkan sebagai tersangka. Dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta korporasi," jelas Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (24/5).

Hanya saja, Ali masih belum mengumumkan identitas para tersangka berikut peran mereka dalam kasus dimaksud. Semua itu, lanjut Ali, akan disampaikan KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan (penyidikan cukup).

"Jadi, saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya. Selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini," jelas Ali dilansir dari CNN Indonesia.

KPK juga membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu.

Saat itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

Para tersangka sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar