Sidang 27 Mei, KPK: Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi

Jum'at, 24/05/2024 09:53 WIB
Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Jakarta, law-justice.co - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa bakal memanggil istri, anak, dan cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Senin, 27 Mei 2024.

Surat panggilan tersebut sudah dikirim ke alamat para saksi.

"Senin (27/5)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis mengenai jadwal pemanggilan keluarga SYL.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya pada pekan depan akan fokus memeriksa saksi-saksi di luar Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Para saksi dimaksud merupakan pihak keluarga hingga internal Partai NasDem yang notabene merupakan kendaraan politik SYL.

Jaksa Meyer menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk mendalami aliran dan penggunaan uang yang diterima para saksi dari SYL.

"Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya, orang-orang dekat dari pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai," ujar jaksa Meyer sebelum memulai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5) lalu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, membayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

Sementara itu, jaksa menambahkan juga telah mengirim surat panggilan kepada saksi-saksi di luar klaster keluarga untuk bersaksi pada Rabu (29/5).

Para saksi dimaksud yaitu Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, staf khusus SYL yang bernama Joice Triatman, dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar