Legislator Gerindra Sepakat Korban Judi Online Diberi Bansos
Ilustrasi judi online (Freepik)
law-justice.co - Wacana pemerintah ihwal pemberian bantuan sosial atau bansos bagi korban judi online direspons positif oleh legislator DPR. Adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyetujui wacana tersebut. Alih-alih menolak wacana bansos bagi korban judi online, dia berpendapat bahwa bansos justru bisa membantu melepaskan ketergantungan korban.
“Karena memang kita harus melepaskan ketergantungannya korban tersebut dengan judi online. Jadi kalau dia bisa survive artinya dia akan berkurang keinginannya mengadu nasib dengan bermain judi online,” kata Habiburokhman dalam pesan video dikutip, Minggu (16/6/2024).
Politisi Gerindra ini mengatakan pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri. Di samping itu, kata dia, pemberian bansos ini sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. “Kami sepakat sekali (bansos),” ujar dia.
Adapun sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi online bisa mendapatkan bansos. "Kami sudah banyak memberikan advokasi, mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/6).
Muhadjir mengatakan sudah banyak korban judi online dan tidak hanya segmen masyarakat tertentu seperti masyarakat kelas bawah saja. "Tapi juga masyarakat (kelas) atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena,” ujar Muhadjir.
Sedangkan, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah menilai usulan tersebut tidak tepat dan tak solutif. Pemberian bansos justru berpeluang membuat para penjudi daring merasa “aji mumpung”. Di samping itu, pemberian bansos juga dikhawatirkan merusak upaya pemberantasan korupsi, termasuk juga penghapusan kemiskinan.
“Misalnya ada yang berpikir `Kalau gitu kita judi terus saja, kalau menang dapat uang. Kalau kalah dapat bansos. Jadi itu merusak. Malah justru melanggengkan bansos itu sendiri. Dan tidak memutus kemiskinan” ujar Trubus sebagaimana dikutip Kompas, Sabtu (15/6/2024).
Kata Trubus, seharusnya pemerintah fokus memberantas praktik judi online, dan memberikan sanksi tegas untuk pihak-pihak yang terlibat. Bila perlu, lanjut Trubus, pemerintah menghukum mati para bandar judi online, seperti yang diterapkan kepada bandar narkoba. “Harus tegas betul. Kalau enggak tegas, enggak bisa ini judi online diberantas. Karena sudah ditebas berkali-kali, sudah 2,1 juta aplikasi ditertibkan, setiap hari muncul lagi muncul lagi," ujarnya.




Komentar