Soal Duit Rp850 Juta, Ahmad Sahroni Akui Siap Jadi Saksi di Sidang SYL

Kamis, 23/05/2024 18:07 WIB
Anggota DPR RI F-Nasdem Ahmad Sahroni (Republika)

Anggota DPR RI F-Nasdem Ahmad Sahroni (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan bakal memenuhi panggilan tim jaksa KPK untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pekan depan.

"Saya akan hadir jadi saksi persidangan perkara mantan Menteri Pertanian SYL," jelas Sahroni lewat akun Instagramnya @ahmadsahroni88, Kamis (23/5).

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan pemanggilan Sahroni berkaitan dengan pengembalian uang Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, terang dia, ingin mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian uang tersebut.

"Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg," jelas jaksa sebelumnya.

Selain Sahroni, tim jaksa KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka ialah staf khusus SYL yang bernama JoiceTriatman, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, serta keluarga SYL yang terdiri dari istri, anak, dan cucu.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasidianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengandua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal KementanKasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYLjuga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.***

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar