Kisruh Ghufron KPK : Putusan Etik Tertunda hingga Lapor Polisi

Kamis, 23/05/2024 15:48 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik yang saat ini didalami Dewan Pengawas (Dewas) KPK disorot. Terbaru, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Dirangkum detikcom, Kamis (23/5/2024), langkah pertama Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menunda pemeriksaannya di kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait mutasi pegawai Kementan. Langkah itu pun berhasil.

Hingga PTUN Jakarta memutuskan agar Dewas menunda pemeriksaan Ghufron. Usaha Ghufron di PTUN Jakarta berhasil.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).

Dewas KPK sendiri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nurul Ghufron. Dewas tinggal membacakan putusan Ghufron, namun karena ada putusan PTUN ini maka pembacaan putusan ditunda.

Dalih Ghufron Gugat Dewas

Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

Ghufron lebih dulu menjelaskan bahwa kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dirinya pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2024.

Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia..***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar