Dipimpin Menkopolhukam, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Judi Online

Kamis, 23/05/2024 08:04 WIB
Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. (Istimewa)

Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan para menteri sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk memberantas permainan uang tersebut.

Kesepakatan tersebut diambil usai Jokowi menggelar rapat internal bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5).

"Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," ujar kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ranu (22/5).

Budi berharap dengan pembentukan satgas tersebut praktik judi online secara menyeluruh dapat diberantas sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara.

Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi daring. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.

"Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening, dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," jelasnya.

Selain itu, pemerintah menurutnya juga terus melakukan upaya lainnya seperti melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci atau keyword judi. Dengan demikian, pemberantasan judi online ditargetkan dapat diselesaikan hingga tingkat hulu.

"Perubahan keyword_judi terjadi di Google dengan 20.241 keyword_baru dan di Meta ada 2.637 keyword_m baru, yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi juga menyoroti terkait fenomena `phising` atau penyusupan konten judi daring ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Menurutnya, terdapat 14.823 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 17.001 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan dan lembaga pendidikan.

"Kita juga melakukan semua penyampaian teguran kepada platform, TikTok, Google, Meta, dan sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online, 19 April sampai 21 Mei 2024 kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300 ribu, sehari 10 ribu konten judi online," ujar Ketum ProJo itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar