Kelar Diperiksa DKPP 8 Jam, Ketua KPU Kesal Dugaan Asusilanya Terkuak

Rabu, 22/05/2024 22:26 WIB
Hasyim Asyari jadi Ketua KPU periode 2022-2027 (tribun)

Hasyim Asyari jadi Ketua KPU periode 2022-2027 (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemilihan Umum (KPU) kelar diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama kurang lebih 8 jam, terkait dugaan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda berinisial CAT.

Hasyim Asyari yang diperiksa DKPP sejak pukul 09.00 WIB keluar dari Ruang Sidang Utama Lantai 1 Gedung Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu petang (22/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hasyim Asyari bersedia dilakukan wawancara oleh awak media yang menunggu sejak pagi. Dia menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan yang didalami dan ditanyakan oleh Majelis Pemeriksa DKPP dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum.

Namun, Anggota KPU dia periode itu tidak spesifik menjawab pertanyaan wartawan. Alih-alih, dia malah mengungkapkan kekesalannya terhadap pengacara korban karena menyampaikan materi aduan ke publik sebelum sidang perdana ini digelar.

"Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukumnya (korban) itu menyampaikan, dalam pandangan saya ya, yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan," ujar Hasyim.

Akibat dari keterangan pengacara korban di hadapan publik melalui media massa sebelum sidang digelar DKPP, dia merasa dihakimi tanpa melalui jalur hukum. Bahkan, Hasyim menganggap citranya memburuk karena hal itu.

"Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," jelasnya dilansir dari RMOL.

Menurutnya, yang dilakukan pengacara korban punya konsekuensi hukum. Apalagi, dia meyakini dan telah disampaikan dalam persidangan bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan ke DKPP tidak benar.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," ucapnya menyesalkan.

"Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," demikian Hasyim menegaskan.****

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar