Benarkah Pembangkit Listrik Dikuasai Elite-Elite Kaya?

Benarkah Pembangkit Listrik Dikuasai Elite-Elite Kaya? foto: jurnalterkini.id
law-justice.co -
Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu . Namun, kebijakan ini juga memiliki potensi untuk mendukung komitmen PLN dan peta jalan transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060 .
Beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara elite-elite kaya dengan penguasaan pembangkit listrik di Indonesia:
Penelusuran ICW:
Pada tahun 2020, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran terhadap 20 proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia.
Hasil penelusuran menemukan bahwa sejumlah elite kaya atau oligarki berada di balik proyek-proyek tersebut.
Beberapa nama yang disebutkan dalam laporan ICW antara lain Sandiaga Uno, Boy Thohir, Arini Subianto, dan Prajogo Pangestu.
Struktur Kepemilikan:
Banyak perusahaan pembangkit listrik di Indonesia yang dimiliki oleh konglomerat atau kelompok usaha besar.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat konsentrasi kepemilikan yang tinggi dalam industri pembangkit listrik.
Kebijakan Pemerintah:
Beberapa kebijakan pemerintah dinilai menguntungkan perusahaan pembangkit listrik yang dimiliki oleh elite-elite kaya.
Contohnya, kebijakan pembelian listrik dari swasta dan penetapan harga listrik yang tinggi.
Dampak
Penguasaan pembangkit listrik oleh elite-elite kaya dikhawatirkan dapat berakibat pada:
Harga listrik yang tinggi bagi masyarakat.
Kurangnya akses terhadap listrik bagi masyarakat miskin.
Kerusakan lingkungan akibat emisi dari pembangkit listrik.
Industri batubara menghasilkan setumpuk permasalahan negatif. Anak-anak tewas akibat lubang tambang yang dibiarkan menganga. Lahan hijau rusak akibat berubah menjadi lokasi pertambangan. Pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara yakni pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara nyata mengancam kesehatan dan nyawa warga.
Namun, perlu dicatat bahwa: Tidak semua pembangkit listrik di Indonesia dikuasai oleh elite-elite kaya.
Ada juga perusahaan pembangkit listrik yang dimiliki oleh BUMN atau swasta nasional yang tidak terafiliasi dengan elite-elite kaya.
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pembangkit listrik.
Catatan ICW
Industri batubara tidak bisa dipisahkan dari PLTU. Salah satu penggunaan terbesar batubara adalah untuk pembakaran PLTU. PLTU hingga kini juga merupakan jenis pembangkit yang paling banyak digunakan. Masifnya penggunaan PLTU tak lepas dari praktik-praktik korupsi. Sedikitnya dua kasus korupsi yang berkaitan dengan PLTU telah ditangani aparat penegak hukum.
Pertama, kasus PLTU Riau-1. Kasus itu melibatkan aktor eksekutif, legislatif, pengusaha, dan Direktur Utama PLN. Hampir semua telah mendapat vonis penjara kecuali mantan Direkur Utama PLN Sofyan Basir yang divonis bebas. Kedua, kasus korupsi PLTU Cirebon. Kasus itu melibatkan Bupati yang diduga bersekongkol dengan pengusaha untuk memuluskan proyek PLTU.
Masalah yang ada dalam industri batubara termasuk PLTU penting untuk menjadi sorotan. Selain telah terbukti mengancam nyawa manusia dan memperburuk krisis iklim, PLTU telah menjadi bancakan oleh banyak pihak. Hasil penelusuran ICW menunjukkan bahwa di balik proyek pembangkit listrik, terdapat orang-orang dengan kekayaan luar biasa.
PLTU saat ini juga perlu disoroti karena celah perburuan rente terbuka lebar. Ini dikarenakan Presiden Jokowi telah mencanangkan program pembangkit listrik 35.000 MW yang mayoritasnya berjenis PLTU. Dukungan finansial untuk megaproyek tersebut mencapai USD 72,3 miliar dan 75% pembangkit diserahkan kepada swasta.
Terdapat indikasi bahwa terdapat hubungan antara elite-elite kaya dengan penguasaan pembangkit listrik di Indonesia.
Namun, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tingkat penguasaan tersebut dan dampaknya bagi masyarakat.
Penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam industri pembangkit listrik, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat luas terakomodasi dalam kebijakan terkait energi.
Komentar