Dalami Kasus Dugaan Pemerasan di Rutan, KPK Periksa Azis Syamsuddin

Rabu, 22/05/2024 13:34 WIB
Hakim Tipikor Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap. (Tribun).

Hakim Tipikor Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin pada Selasa (21/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Azis yang diperiksa sebagai saksi didalami tim penyidik berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5).

"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF [Achmad Fauzi] dkk," sambungnya.

Adapun Achmad Fauzi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan dengan status hukum tersangka tersebut. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menolak gugatannya.

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar