Terkait Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang Ini Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi KPK (Foto: KPK)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).
"Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," sambungnya.
Ali enggan membeberkan identitas empat orang tersebut. Dia hanya mengingatkan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik nantinya.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka yang dicegah ke luar negeri dua orang dari lembaga pembiayaan ekspor itu dan dua lainnya dari pihak perusahaan swasta.
Menurut temuan awal KPK, setidaknya terdapat enam perusahaan yang terindikasi fraud atau curang dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI.
Dalam prosesnya, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga menangani kasus di LPEI berbekal laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Komentar