Polisi Ringkus Staf Bawaslu Jombang Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

Jum'at, 10/05/2024 17:02 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual kepada Perempuan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pelecehan Seksual kepada Perempuan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Seorang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial MFI (29), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, kejadian bermula saat MFI menjemput korban di Stasiun Jombang pada Juni 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"MFI membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan, dengan alasan akan menyelesaikan pekerjaan," kata Sukaca, Jumat (10/5).

Di dalam kamar hotel, pelaku merayu korban dengan kata-kata manipulatif, yakni mengaku lebih mencintai dan memprioritaskan korban daripada istrinya.

Akibat berada di bawah tekanan tersebut, korban pun tak bisa menghindar dari perbuatan bejat MFI. Pemerkosaan pun terjadi.

Setahun usai kejadian itu, keluarga mulai mencurigai perubahan sikap korban. Ayah korban bertanya langsung kepada remaja berusia 16 tahun tersebut, dan dari situlah perbuatan pelaku terungkap.

"Ayah korban tidak tinggal diam. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang pada 2 Mei 2024," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Menindak lanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan. Pelaku pun akhirnya ditangkap di Jalan Wahid Hasyim Jombang, 3 Mei 2024.

"Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI Nmor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budianto mengatakan, MFI sudah lima tahun terakhir bekerja di kantor lembaga pengawas pemilu tersebut sebagai pegawai honorer

"[MFI bekerja sebagai] honorer, staf teknis. Sudah lama, sekitar lima tahun," kata Dafid.

Meski stafnya kini mendekam di jeruji besi atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur, Bawaslu Jombang masih belum memberikan tindakan tegas terhadap oknum pegawai honorer yang mencoreng institusi tersebut.

"Ini informasi yang saya terima masih penyidikan di kepolisian. Kita masih berpegangan pada asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar