Cak Imin: Prabowo Harus Tegas Jamin Kebebasan Pers

Kamis, 16/05/2024 19:02 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya. Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Robinsar Nainggolan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB atau 5 jam lamanya. Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menitipkan pesan kepada Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk secara tegas memperkuat kualitas demokrasi sekaligus menjamin kebebasan pers.

Menurut Cak Imin pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila kebebasan pers dibatasi hal tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kebebasan berdemokrasi di suatu negara.

"Saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers," ucap Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Mei 2024.

Ketua Umum PKB itu mengatakan UU Penyiaran seharusnya mampu untuk memberikan kemudahan terkait jurnalisme dalam ruang digital tanpa adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Ia mengaku paham akan pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia juga mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Penyiaran masih berupa draft sehingga masih ada kesempatan bagi DPR untuk melakukan revisi terkait poin kontroversial. Cak Imin berharap agar RUU Penyiaran dapat lebih menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

Bekas calon wakil presiden nomor urut 1 itu juga menyayangkan apabila terdapat larangan penyiaran program investigasi yang penting bagi perspektif dan informasi publik.

"Produk jurnalisme investigasi mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," ucap Cak Imin.

Sebelumnya, draf revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menuai kritik dari berbagai pihak. RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial terutama terkait dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar