Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Kemenag Desak Dibatalkan
Ilustrasi pernikahan (Foto:Net)
Jakarta, law-justice.co - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) mendesak agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) harus dibatalkan.
Alasannya menurut Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Malut, Hi. Amar Manaf, karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
"Selain itu, KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," katanya di Asrama Haji Ngade Ternate, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/5).
Pasangan yang menikah sesama jenis sebagai pengantin pria bernama Naim Saban (25), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, dengan seorang pria yang menggunakan identitas sebagai perempuan mengaku bernama Dela La Udin (26) warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Amar Manaf, saat heboh karena perempuannya diduga seorang laki-laki, maka saat pemeriksaan oleh keluarga pengantin pria terhadap bersangkutan, informasinya kelamin (maaf) diputar ke bawah, sehingga berdasarkan penjelasan awal Della merupakan perempuan.
Akan tetapi saat diperiksa oleh bidan setempat, ternyata ditemukan jenis kelamin Della merupakan seorang pria. Sehingga, proses perkawinannya harus dibatalkan, karena syariat agama dan budaya kita tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis, dan kelalaian itu karena adanya pemeriksaan awal terkait jenis kelamin dari keluarga.
Amar menambahkan, sesuai dengan informasi yang di dapatkan di lingkup Kemenag Halsel saat ini bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Dirinya menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada pihak Kemenag Halsel agar segera ke pihak KUA setempat dan berkoordinasi dengan PPN yang bersangkutan agar segera membatalkan pernikahan tersebut. Sebab, perkawinan sesama jenis tidak dibenarkan dalam budaya dan agama Islam.
Komentar