Ada Peran Ayah Muhdlor, KPK Dakwa Gazalba Dapat Gratifikasi Rp650 Juta

Senin, 06/05/2024 12:28 WIB
Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).

Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh bersama-sama dengan advokat Ahmad Riyad didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta.

Menurut Jaksa KPK, Gratifikasi itu berasal dari pemilik usaha UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.

"Terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyad telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Tindak pidana itu terjadi antara Juni-September 2022 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jalan Embong Malang Nomor 25-31, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya; di Bandara Juanda Surabaya; di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners, Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya; di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat.

Jaksa menuturkan uang Rp650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Pada 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi MA. Mohammad Hani menyetujuinya.

Pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri yang notabene merupakan ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul menyampaikan saat itu sedang mengalami permasalahan hukum. Mendengar itu, Agoes Ali lantas menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan dari Jawahirul. Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.

Singkat cerita, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait perkara Jawahirul dengan susunan majelis hakim kasasi yaitu Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Setelah mengetahui Gazalba ada di komposisi hakim tersebut, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul dengan Gazalba.

Penyerahan uang Rp500 juta dilakukan di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners. Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba dan menjelaskan maksud pertemuan untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul.

Selanjutnya, Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dari dirinya untuk membuat resume perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan `kabul terdakwa`, padahal perkara dimaksud belum masuk ke ruangan Gazalba. Gazalba gunakan sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

Pada 6 September 2022, bertempat di Kantor MA, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yang pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Pada bulan yang sama, bertempat di Bandara Juanda, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada Gazalba sejumlah Sin$18.000 yang merupakan bagian dari Rp500 juta.

Ahmad Riyad juga meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan. Total penerimaan uang Rp650 juta.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Gazalba tidak melaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan Undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar