Heru Budi Buka Suara Respons Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Jakarta

Jum'at, 17/05/2024 11:44 WIB
Heru Budi Buka Suara Respons Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Jakarta. (Istimewa).

Heru Budi Buka Suara Respons Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Jakarta. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara resmi buka suara merespons kritik mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penonaktifan NIK KTP Jakarta.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya menegakkan aturan.

"Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat, rumahnya, alamatnya, dipakai oleh orang yang tidak dikenal," ujar Heru di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Heru turut menyinggung pengusaha atau pengelola rumah indekos yang merasa keberatan dengan warga yang memiliki KTP di daerah itu, padahal sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.

Selain itu, Heru menyoroti warga yang telah meninggal dunia tapi tidak dilaporkan kepada perangkat RT/RW setempat.

"Yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi," kata Heru.

Heru menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada.

"Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," imbuh Heru.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mengkritik langkah Pemprov DKI yang bakal menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

Ahok menilai hal itu merepotkan masyarakat karena penonaktifan NIK bakal berimbas ke hal-hal lain.

"Contoh Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa Anda harus kehilangan KTP Anda di Jakarta. Betapa repotnya Anda harus mengurus semua, bank, segala hal hanya karena kamu sempat kerja," jelas Ahok dalam video di akun YouTube-nya, Jumat (3/5).

Ahok menilai yang terpenting adalah kepemilikan rumah. Apabila seseorang tidak punya rumah dan sudah tidak tinggal di Jakarta, orang tersebut harus pindah.

"Tapi kalau saya ada rumah dua, ya enggak bisa, orang harus milih. Bayangin nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya gimana, jualnya gimana, terus mobil yang saya beli gimana, hanya gara-gara saya kerja di luar kota," kata Ahok.

Menurut Ahok, kebijakan itu tidak penting. Ia menyinggung kebijakannya saat memimpin Jakarta yang tidak mau mengganti nama-nama jalan di Jakarta.

"Jadi jangan merepotkan orang lah. Sama kayak dulu orang tanya saya, kenapa tidak ganti nama jalan? Kalau saya ganti nama jalan repot banget, orang musti ganti cap, surat, itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta," tutur Ahok.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Sebanyak 92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penonaktifan NIK salah satunya bertujuan untuk melindungi warga dari masalah kriminalitas perbankan.

"Supaya lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan," kata Heru di Balai Kota DKI, Senin (29/4).

Heru mengatakan penertiban dokumen data kependudukan sesuai domisili itu merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam merespons keluhan-keluhan warga.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar