Dikti: Kampus Wajib Beri Kelonggaran UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Selasa, 21/05/2024 22:17 WIB
Sentil Kemdikbud soal UKT Mahal, DPR: Orang Miskin Dilarang Kuliah? (https://twitter.com/Penyair_Berdiri/status/1790701115622953292/photo/1)

Sentil Kemdikbud soal UKT Mahal, DPR: Orang Miskin Dilarang Kuliah? (https://twitter.com/Penyair_Berdiri/status/1790701115622953292/photo/1)

law-justice.co - Direktorat Jenderal (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek mewajibkan setiap kampus negeri dan PTN BH memberikan kelonggaran kepada pembayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok tarif I dan II.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti, Abdul Haris menjelaskan kelonggaran itu secara jelas telah diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Menurut Haris, UKT kelompok tarif I hanya mewajibkan mahasiswa membayar Rp500 per semester. Sedangkan untuk kelompok II hanya dua kali lipatnya yakni Rp1 juta.

"Pada poin kedua ini kami mewajibkan kepada seluruh PTN dan PTNBH dalam penetapan UKT nya harus memberikan ruang kelompok tarif UKT I dan II. Di mana kelompok I ini nilainya Rp500 ribu per semester dan kelompok II Rp1 juta," jelas Haris dalam rapat di Komisi X DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Menurut Haris, Undang-Undang sebetulnya telah mengatur biaya kuliah harus disesuai dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa. Nah, menurut dia, implementasi aturan tersebut juga telah diturunkan lewat Permendikbud.

Dilansir dari CNN Indonesia, Haris mengklaim UKT Kelompok I tak akan memberatkan, karena mahasiswa hanya diminta membayar uang sebesar Rp87 ribu setiap bulannya. Sementara untuk kelompok II jumlah yang harus dibayar adalah dua kali lipatnya.

"Artinya kalau kita yang satu juta mungkin dua kalinya. Kalau kita bandingkan ini kan angka yang saya pikir bisa diakomodir dan ini murah sekali dan sebenarnya ruang ini yang kita berikan pada konsep asas berkeadilan," ucap Haris.

Sementara, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak tak rasional di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Nadiem meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kalaupun ada kenaikan UKT, maka harus rasional dan tak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar.

"Dan saya berkomit beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem pada kesempatan yang sama.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar