Ketua KPU: Upaya PPP Lolos Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai
Logo baru PPP (Dok.Ist)
Hasyim mengatakan hal tersebut adalah dampak dari sejumlah gugatan sengketa PHPU yang diajukan PPP dinyatakan tidak diterima oleh MK.
"Sehingga konsekuensinya ikhtiar dari PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," kata Hasyim dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
"Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," imbuhnya dilansir dari CNN Indonesia.
Hasyim mengaku tidak hafal gugatan PHPU PPP mana saja yang telah dinyatakan tidak diterima oleh MK dalam sidang putusan dismissal hari ini.
Kendati demikian, ia menyoroti salah satu perkara PPP yang dinyatakan tidak diterima oleh MK yang mempersoalkan hasil Pileg 2024 di banyak daerah di Jawa Barat.
"Diantaranya yang paling menonjol di jawa barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di jawa barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," jelas dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kesalahan perhitungan KPU sebagai penyebab partai berlambang ka`bah gagal melenggang ke Senayan. Ainul pun mengklaim banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang sengketa Pileg2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5).
PPP hanya kurang 193.088 atau 0,13 persen Perolehan suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Catatan CNNIndonesia.com berdasarkan sidang hari ini, ada 7 gugatan PPP yang tidak diterima oleh MK. Hanya dua perkara saja yang dilanjutkan oleh MK.***
Komentar