Istilah KKB Jadi OPM, Pemerintah Pakai Pendekatan Nasionalis Sempit

Selasa, 30/04/2024 13:11 WIB
Putri Gusdur Alissa Wahid (Radar Group)

Putri Gusdur Alissa Wahid (Radar Group)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Wahid, menyatakan bahwa pengubahan istilah kelompok bersenjata di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka atau OPM, menunjukkan pemerintah gunakan pendekatan nasionalisma sempit dalam mengatasi masalah Papua.

Anak sulung Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid ini menduga TNI mengganti penyebutan itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua. Penyebutan itu diduga sebagai pintu masuk pendekatan militer lebih besar.

"Dugaan kurang baiknya ada kepentingan politis. Perubahan ini membuka pintu pendekatan militerisasi lebih besar," katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin 29 April 2024.

Menurut Alissa, pendekatan militer sudah terbukti tidak mampu mengatasi masalah di Papua. Pendekatan itu justru akan terus membuat kekerasan dan pelanggaran HAM terus terjadi di Papua.

Di samping itu, Alissa mengatakan, pemerintah Indonesia selalu menggunakan cara pandang Jakarta Sentris mengatasi masalah Papua. Seharusnya, Pemerintah Indonesia mendengarkan aspirasi warga Papua. Pemerintah harus membuka dialog dengan masyarakat Papua yang berkonflik.

Namun, sebelum mendengarkan aspirasi, Pemerintah Indonesia harus mengakui martabat manusia Papua yang merdeka dan berdaulat.

"Judulnya dialog saja tak tepat. Harus ada pengakuan terhadap martabat warga Papua. Sehingga bisa mendengarkan dengan hati tulus. Tapi kalau fokus pada dialog kemanusiaan tanpa cara pandang yang tepat, maka tidak selesai," kata Alissa.

Tanpa adanya pengakuan itu, masyarakat Papua tidak akan percaya dengan pemerintah pusat. Menurut Alisa, tanpa adanya kepercayaan itu, masalah Papua sulit diselesaikan.

"Tugas pemerintah membangun kepercayaan dengan mengurangi kekerasan," kata Alissa.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan stafnya untuk mengganti istilah Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali.

Berdasarkan surat perintah tertanggal 5 April 2024, Panglima TNI memerintahkan kepada Komando Daerah Militer XVII/Cendrawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari untuk menggunakan kembali sebutan OPM dalam konteks tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar