Diungkap di Sidang: SYL Bayar Biduan Rp50-100 Juta Pakai Uang Kementan

Selasa, 30/04/2024 08:47 WIB
Ilustrasi: salah satu contoh keterkaitan partai politik dengan pelaku dugaan korupsi adalah kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Aliran dana dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke partainya. (Antaranews)

Ilustrasi: salah satu contoh keterkaitan partai politik dengan pelaku dugaan korupsi adalah kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Aliran dana dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke partainya. (Antaranews)

Jakarta, law-justice.co - Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan RI) disebut-sebut digunakan mantan Menteri Pertanian (Mentan RI), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk membeli kacamata, membayar biaya sunat cucu, pesan makanan via online, hingga uang kementan untuk bayar biduan.

Hal itu disampaikan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Abdul Hafidh, serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

A. Bayar Biduan Rp50-100 Juta

Tidak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan SYL itu disebut mencapai Rp50-Rp100 juta.

Awalnya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan sebagai entertainment. Arief mengatakan uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang didatangkan ke acara.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, pak," jawab Arief dalam sidang itu.

Lebih lanjut, jaksa pun menyebut nama salah satu penyanyi bernama Nayunda.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanta jaksa.

Arief lantas membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda.

Selanjutnya, jaksa pun bertanya bagaimana proses pembayaran uang untuk penyanyi tersebut.

Arief pun menjawab pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. Kendati demikian, Arief mengaku tidak mengenal Rezky.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.

"Kita nanya `ini transfernya ke mana?` Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.

Jaksa kembali bertanya apakah Rezky yang mengundang penyanyi tersebut. Namun, Arief mengaku tidak tahu.

B. Beli kacamata pakai duit Kementan

Yunus mengungkapkan uang yang berasal dari anggaran kementerian pernah dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata.

"Untuk pembelian?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Kacamata," jawab Yunus.

"Kacamata apa maksudnya?" lanjut Hakim.

"Kacamata Pak Menteri," terang Yunus.

Yunus mengetahui pembelian tersebut dari mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto. Namun, ia mengaku tidak mengetahui model kacamata yang dibeli tersebut.

"Permintaan dari siapa kacamata itu?" tanya Hakim.

"Pak Menteri pernah, untuk Ibu juga pernah," sambung Yunus.

C. Rp3 juta per hari untuk makan-laundry

Dalam sidang tersebut, Yunus menyebut Kementan juga mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL dan laundry.

"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," tutur Yunus.

Hakim penasaran dengan pihak penerima uang Rp3 juta tersebut. Yunus menjelaskan uang diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL. Uang tersebut berasal dari anggaran tidak resmi di Kementan.

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim lagi.

"Makanan online-online gitu," ucap Yunus.

"Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak," sambung dia.

D. Biaya sunat cucu

Sementara itu, Hafidh mengatakan anggaran kementeriannya turut digunakan untuk membiayai sunatan cucu dari SYL.

"Sunatan siapa?" tanya Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati.

"Anaknya, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Anaknya dari Kemal Redindo (Putra SYL). Umur berapa dia?" lanjut Hakim.

Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL tersebut. Pun juga dengan anggaran dari Kementan yang dikucurkan untuk kepentingan itu, Hafidh mengaku tidak ingat.

E. Patungan beli mobil buat anak SYL

Arief menyebut kementeriannya membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita.

"Pak Arief kapan mobil Innova itu dibeli?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

"Sekitar bulan Maret tahun 2022 Yang Mulia," jawab Arief.

Hakim mendalami perintah pembelian mobil anak SYL tersebut. Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari eselon I Kementan. Dari pendalaman hakim terhadap saksi itu terungkap bahwa hanya pejabat Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang buat beli mobil anak SYL itu.

"Berapa eselon I yang mengumpulkan uang, berapa banyak? Semua eselon I?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia. Eselon I yang tidak pernah dibobolkan (dimintai patungan) Inspektorat Jenderal," kata Arief.

Arief tidak menyampaikan detail pemberian uang dari masing-masing pejabat dimaksud. Dalam tanya jawab tersebut, hakim menggali pihak yang menerima mobil.

"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya hakim memastikan.

"Untuk dikirim ke rumah anaknya (SYL)," jawab Arief.

"Anaknya yang mana?" timpal hakim.

"Anaknya yang perempuan," ucap Arief.

"Kalau enggak salah Thita (Indira Chunda Thita Syahrul) ya," jelas dia.

Mobil tersebut dikirim ke rumah pribadi anak SYL--yang juga dikenal sebagai anggota DPR periode 2019-2024--di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar