Permintaan Gerindra Hitung Ulang Suara di Dapil Jabar IX Ditolak MK

Selasa, 21/05/2024 13:11 WIB
Pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : BandotDM/Law-Justice.co)

Pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : BandotDM/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Gerindra soal dugaan penggelembungan suara Partai NasDem dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.

Selain itu, MK juga menolak permohonan Gerindra yang ingin ada penghitungan suara ulang di dapil tersebut. Putusan perkara 229-01-02-12/PHPU itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (21/5) ini.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan Mahkamah telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.

Dia menyebut Gerindra tidak mencantumkan perbandingan perolehan suara mereka, baik berdasarkan penghitungan sendiri maupun KPU dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Nasdem.

Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara mereka sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.

Suhartoyo menyebut Mahkamah telah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Nasdem. Dari hasil penyandingan itu, diketahui total perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Nasdem sebanyak 116.758 suara.

"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai," ujarnya.

Selain itu, Mahkamah berpendapat pemohon juga tidak menguraikan atau memberikan penyandingan secara jelas.

Misalnya, menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga tidak dapat diketahui dari mana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara pemohon dan Nasdem.

Kemudian, kata Suharyoto, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan pemohon. Pertama, dalam posita dan petitum permohonannya, pemohon mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Namun, dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang.

Kedua, kata dia, dalam petitum permohonan, pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX. Kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.

Mahkamah menilai petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainya pun permohonan pemohon dikabulkan, penetapan perolehan suara yang dimohonkan pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023," ucap Suhartoyo.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur)," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar