Prabowo-Gibran Dinilai Tidak Perlu Menambah Kemenko Baru

Senin, 29/04/2024 19:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres. Robinsar Nainggolan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan ini dilakukan selang dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024. Kini, nama-nama calon nama menteri kabinet beserta posisinya beredar di publik.

Dradjad Wibowo, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut, Prabowo-Gibran akan membahas kabinet bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para ketua umum partai politik (parpol).

"Soal calon menteri, itu hak prerogatif pak Prabowo. Tentu beliau akan berdiskusi dengan mas Gibran dan para ketum parpol. Tentu juga dengan Presiden Jokowi," kata Dradjad saat dihubungi Kontan, Senin (29/4). 

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin juga menyarankan, presiden terpilih tidak perlu menambah Kementerian Koordinator (Kemenko) baru dalam penyusunan kabinet.

Menurut Ujang, dengan membentuk Kemenko baru akan menambah beban anggaran pembiayaan negara nantinya.

"Jangan sampai mengakomodasi banyak partai, membaca kepentingan partai-partai yang berkoalisi, posisi Menko ditambah, kursi menterinya ditambah. Itu tentu tidak bagus untuk rakyat," kata Ujang dilansir dari Kontan, Senin (29/4). 

Lebih lanjut Ujang bilang, jangan sampai "bagi-bagi" kursi tersebut malah menambah beban keuangan negara dan merugikan rakyat. 

"Sejatinya tetap saja formasinya seperti saat ini, menurut undang-undang. Tidak usah ditambah, undang-undang juga tidak bisa dirubah, karena saat ini masyarakat sedang susah," sambungnya. 

Ujang berpendapat, akan lebih baik jika Prabowo-Gibran membentuk kabinet yang ramping seperti saat ini.

"Walaupun banyak diisi orang partai, tapi ya sudah formasinya sama seperti yang ada di pemerintahan Pak Jokowi sesuai undang-undang," kata Ujang. ***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar