Prabowo Disebut Mulai Bicarakan Formasi Kabinet dengan Parpol Koalisi

Kamis, 11/04/2024 08:10 WIB
Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko (Foto: Istimewa)

Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjamiko mengatakan, calon presiden (capres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto mulai membahas formasi kabinet pemerintahan ke depan. 

Namun, Budiman menyampaikan bahwa perbincangan itu masih dilakukan secara informal dalam koalisi pengusung Prabowo-Gibran. “Itu di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah (dibahas) ya. Diskusi saja, urun rembug saja, banyak brainstorming,” kata Budiman saat ditemui di depan rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024). 

Budiman juga mengatakan, Prabowo ingin mengetahui aspirasi berbagai pihak, terutama partai politik (parpol) pengusungnya. 

“Informal saja (pembahasannya), tentu saja Pak Prabowo akan terus menggali. Beliau akan mencoba mengakomodasi pikiran-pikiran, perspektif berbagai macam pihak,” ungkap Budiman dilansir Kompas.

Terakhir, Budiman memastikan bahwa urusan kabinet ke depan merupakan hak Prabowo jika nantinya telah resmi menjadi presiden terpilih. 

Namun, menurut dia, pembagian jatah kursi kabinet untuk parpol anggota Koalisi Indonesia Maju juga bakal dibahas Prabowo bersama calon wakil presidennya, Gibran Rakabuming Raka. 

“Saya pikir keputusan terakhir tetap ada di Pak Prabowo, tentu diskusi dengan Mas Gibran ya,” kata Budiman Sudjamiko. 

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran adalah pemenang Pilpres 2024, sebagaimana penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil penghitungan suara nasional. Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 dengan memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional. 

Namun, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK bakal membacakan putusan terhadap gugatan tersebut pada 22 April 2024.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar