Saksi Meringankan di Sidang Karen, JK: Pemerintah Tak Urusi Teknis
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Akurat.co)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi hal teknis pembelian gas.
Pernyataan itu disampaikan JK ketika ditanya soal Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dalam sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan di kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK, yang datang sebagai saksi meringankan ( a de charge) untuk Karen.
JK menjelaskan urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi.
"Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," kata JK.
"Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," sambungnya.
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar