Kejati Sumsel Tahan Eks Ketua KONI

Rabu, 17/04/2024 06:13 WIB
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin (HZ) ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (16/4/2024). (Tempo)

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin (HZ) ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (16/4/2024). (Tempo)

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin (HZ). HZ ditahan karena terlibat dugaan korupsi pencairan deposito dan hibah pemerintah daerah di KONI Sumsel.

Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny mengatakan telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, yang sebelumnya ditunda karena tersangka mengikuti pemilihan umum. HZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan kepada Hendri Zainuddin (HZ) selaku Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan yang berstatus sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

"Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang, mulai dari tanggal 16 April 2024 hingga 05 Mei 2024. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip RRI.

Sebelumnya, penanganan perkara ini sempat ditangguhkan untuk menghormati proses Pemilihan Umum, namun setelah tahapan Pemilu selesai dan tersangka tidak terpilih, proses penanganan perkara dilanjutkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

"Tersangka HZ dituduh melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primer maupun secara subsider, dengan modus operandi berupa pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif," jelas Vanny.

Setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara ini akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut.

 

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar