Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

Selasa, 30/04/2024 13:55 WIB
Buruh berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Pagar kawat berduri dipasang di depan gerbang gedung DPR. Sebanyak 1.623 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi buruh, Senin (6/2/2023). menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Robinsar Nainggolan

Buruh berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Pagar kawat berduri dipasang di depan gerbang gedung DPR. Sebanyak 1.623 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi buruh, Senin (6/2/2023). menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa bakal menggelar aksi Hari Buruh atau May Day di depan Istana Negara, Jakarta, besok Rabu (1/5).

Setelah menyampaikan tuntutan ke pemerintah mereka bakal long march ke Stadion Madya Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memperkirakan aksi May Day akan diikuti oleh 50 ribu buruh.

"Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 9.30-12.30 WIB. Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan Mayday Fiesta," kata Said dalam keterangannya, Selasa (30/4).

Said menjelaskan aksi May Day 2024 akan digelar di ratusan kota industri di seluruh Indonesia. Ia memperkirakan total 200 ribu buruh bakal turun ke jalan.

"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujarnya.

Said menegaskan ada tiga tuntutan utama yang dibawa dalam aksi besok, di antaranya mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan hapus outsourcing hingga tolak upah murah.

Menurutnya, sistem outsourcing bisa berlangsung seumur hidup karena tidak ada batasan yang jelas dalam UU Cipta Kerja.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said.

Kemudian Said juga menyoroti kontrak kerja yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Ia mengungkap buruh kerap kali dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Lebih lanjut, Said mengkritik aturan upah. Ia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini hanya mendapatkan 0,5 kali.

Said juga menolak PHK yang dipermudah. Baginya, regulasi ini membuat mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

"Kemudian dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law Cipta Kerja dihapuskan," ujarnya.

Said mengatakan saat ini banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah selama UU Cipta Kerja diterapkan.

Dia juga menilai UU Cipta Kerja membuat kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. Dia mencontohkan, di tahun 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen.

Kenaikan tersebut dianggapnya di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen," ujarnya.

"Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya," tambahnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar