Nama Gubernur Mahyeldi Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Sabtu, 26/03/2022 15:10 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. T. (minangkabaunews).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. T. (minangkabaunews).

Padang, Sumatera Barat, law-justice.co - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah enggan berkomentar panjang terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang menyeret namanya.

"Kan media aja yang menyebutkan (namanya)," katanya saat ditemui SuaraSumbar.id di sela-sela penyambutan kedatangan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno di Bandara Internasional Minangkabau, Sabtu (26/3/2022).

Jika pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memanggilnya, Mahyeldi mengaku akan siap mengikuti prosesnya. "Sebagai warga negara yang baik, kita akan ikuti prosesnya," katanya singkat.

Nama Mahyeldi disebut dalam kasus ini berawal dari pernyataan penasihat hukum, mantan Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi, Putri Desi Rizky.

Saat itu, Putri mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejari Padang. Selain Agus selaku Ketua KONI Padang saat itu, Kejari telah menetapkan 2 tersangka lainnya yang merupakan mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.

Menurut Putri, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini bergulir ketika PSP Padang mengajukan proposal. Lantas, dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang.

Kemudian, di dalam proposal tersebut tercantum nama wali kota Padang yang sekaligus ketua PSP Padang. Saat ini, Wali Kota Padang adalah Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat Gubernur Sumbar.

"Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa. Dana di proposal Rp 500 juta. Ini kesalahan administrasi. Sebagai bendahara, tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua adalah perintah ketua (PSP)," tuturnya PH Agus Suardi di Kejari Padang.

Terkait nama wali kota Padang saat kasus dana hibah terjadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum mau membeberkan. Sebab, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut hingga saat ini.

"Bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun untuk saat ini belum mengarah ke sana," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar