Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK

Jum'at, 29/03/2024 07:20 WIB
Anwar Usman saat terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2016-2018 melalui Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), Senin (11/4/2018). (Foto: Antara).

Anwar Usman saat terpilih kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2016-2018 melalui Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), Senin (11/4/2018). (Foto: Antara).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman didesak mengundurkan diri dari posisi hakim konstitusi setelah dua kali terbukti melanggar etik.

Advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), meminta paman dari Gibran Rakabuming Raka itu berbesar hati untuk kepentingan MK.

“Kalau memang ada kebesaran hati dari Beliau, Beliau ingin mundur, ya, kami akan apresiasi sekali. Tapi, kan kembali lagi, sudah dua kali diputus melanggar etik apakah mungkin Beliau seperti itu? [akan mundur],” katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Kamis (28/3).

Atas laporan Zico, Anwar Usman kembali disanksi etik. Dia divonis teguran oleh MKMK karena terbukti melanggar perilaku etik hakim lewat sikapnya yang melakukan perlawanan terhadap putusan etik sebelumnya.

Anwar sebelumnya dijatuhi sanksi etik terkait putusan No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan putusan 90. Putusan itu terkait syarat usia capres-cawapres yang loloskan Gibran menjadi wakil presiden.

Putusan yang dinilai membuka celah intervensi dan melanggar etik itu yang kemudian membuat Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Dia dijatuhi sanksi berat oleh MKMK.

Karena tidak terima dengan itu, Anwar Usman lalu melakukan perlawanan. Bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan sikap tidak terima putusan MKMK.

Sikap Anwar Usman tersebut dipandang Zico sebagai bentuk menyangkal putusan MKMK dan melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Lalu kemudian dilaporkan kembali ke MKMK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.

Zico sebenarnya meminta MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman karena sudah dua kali melanggar etik. Tapi oleh MKMK yang dipimpin I Dewa Gede Palguna hanya menjatuhkan sanksi teguran.

“Kami semua di sini melaporkan, meminta supaya diberhentikan secara tidak hormat di dalam laporan kami kalau terbukti. Dan ternyata terbukti melanggar etik, tapi ternyata putusannya hanya diberi sanksi teguran tertulis, ya, sudahlah,” ujar Zico.

“Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis,” imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar