Tudingan Ganjar soal Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS

KPU Ogah Tanggapi : Tak Cukup Bukti

Kamis, 28/03/2024 22:05 WIB
Gedung MK

Gedung MK

Jakarta, law-justice.co - Tim hukum paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam permohonannya menyampaikan dugaan pemilih dalam Pemilu 2024 mencoblos lebih dari satu kali. KPU pun enggan menanggapinya karena pihak Ganjar kurang memaparkan bukti.

"Bahwa dalil pemohon berkaitan adanya pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali, dan tidak menjelaskan dan menjabarkan daerah mana saja yang terjadi pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali, sehingga termohon tidak menanggapinya lebih lanjut dan juga tidak ada signifikasinya terhadap perolehan hasil pemilu. Oleh karenanya tidak masuk ke kualifikasi perselisihan hasil pemilihan umum," ujar salah satu pengacara KPU, Hifdzil Alim, saat memberi jawaban dalam sidang sengketa Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.

KPU mengatakan dalam fakta yang ditemukan di lapangan, ada peristiwa surat suara tercoblos sebelum pemilih mencoblos. Terkait peristiwa itu, KPU mengatakan surat suara itu tidak dihitung dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.

"Surat suara yang sudah tercoblos, bahwa pemohon mendalilkan ada surat suara tercoblos nomor urut 02 ada di Jawa Barat, faktanya KPPS telah memberikan surat suara pengganti dan menyatakan surat suara tercoblos sebagai surat suara rusak. Pada saat ini pihak-pihak yang menuduh adanya surat suara tercoblos telah diproses, dan ditindak melalui tindak pidana pemilu," ungkapnya dilansir dari Detik.

"Bahwa peristiwa dugaan surat suara tercoblos di Jawa Barat adalah dalil tidak jelas, karena tidak menyebutkan di desa mana, dan kelurahan mana. Namun jika peristiwa yang dimaksud di Jabar, maka telah dilayani dan surat suara telah tercoblos telah dianggap surat suara rusak," jelasnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2024.

Pada intinya, mereka meminta KPU membatalkan penetapan hasil Pemilu dan meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta melakukan pemilu ulang tanpa paslon 02.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar