TKN Prabowo Sebut Tak Ada Kesalahan KPU Diungkap AMIN di MK

Rabu, 27/03/2024 15:52 WIB
Otto Hasibuan (Pikiran Rakyat)

Otto Hasibuan (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan heran kubu Anies-Muhaimin (AMIN) mempersoalkan pemerintah dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal dalam sengketa Pilpres 2024, pihak tergugat atau termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah bukan pihak termohon maupun terkait.

"Kalau namanya sengketa, ada pihaknya, pihak termohon itu KPU. Tapi tidak ada satu pun saya lihat di sana yang dipersoalkan apa yang dilakukan oleh KPU," kata Otto usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Dalam sidang sengketa hasil pemilu, kata Otto, yang menjadi termohon ialah KPU karena pemohon menggugat keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tentang hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Namun, Otto menyebut kubu AMIN tidak mempersoalkan apa yang dilakukan KPU dalam proses Pilpres 2024. Otto merasa KPU tidak melakukan kesalahan apapun di mata kubu AMIN.

"Justru yang dipersoalkan yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Karena dia tidak pihak, dia tidak pihak dalam perkara ini,"

"Bahkan juga tidak ada dipersoalkan juga ada kesalahan dari paslon nomor 2. Jadi posisi paslon nomor 2 sangat benar, tidak ada satu pun yang dipersalahkan dari paslon nomor 2," tambahnya.

Lebih lanjut Otto menyatakan penyampaian kubu AMIN dalam sidang perdana ini juga sama sekali tak ada kaitannya dengan Prabowo-Gibran, sehingga tidak relevan.

Otto menilai kubu AMIN hanya ingin mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan juga cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi saya kira ini pasti ini tidak akan diterima oleh MK. Jadi saya yakin betul itu," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, MK hanya diberi wewenang untuk menangani gugatan yang keberatan dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 UU Pemilu.

Pada sidang perdana hasil sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini, kubu AMIN banyak menyinggung soal dugaan keterlibatan kekuasaan dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

Salah satunya ialah melalui politik gentong babi lewat bombardir paket bantuan sosial menjelang hari pemungutan suara.

Dalam petitumnya, kubu AMIN meminta pemungutan suara pilpres diulang di seluruh Indonesia. AMIN merasa Pilpres 2024 sebelumnya terjadi kecurangan dengan pelibatan pemerintah hingga membuat Prabowo-Gibran menang.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar