Kantor Hutama Karya Digeledah KPK soal Kasus Jalan Tol Trans Sumatera

Rabu, 27/03/2024 17:50 WIB
Kantor BUMN Hutama Karya di Jakarta (Foto: Inilah.com)

Kantor BUMN Hutama Karya di Jakarta (Foto: Inilah.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

Upaya paksa tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Senin, 25 Maret 2024.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 27 Maret 2024.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," jelas Ali Fikri mengutip dari CNN Indonesia.

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Ali beberapa waktu lalu.

Sementara itu, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Berdasarkan sumber yang dikutip dari CNNIndonesia.com, tiga orang yang dicegah ialah Direktur PT HK Bintang Perbowo, Pegawai PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar