Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Optimalkan Kejar Aset Obligor

Senin, 25/03/2024 15:35 WIB
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (Telisik)

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (Telisik)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga 31 Desember 2024.

Sejalan dengan perpanjangan masa tugas itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban akan berusaha mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti.

Dengan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI, ia meyakini hingga akhir tahun nanti bisa mengantongi aset obligor/debitur BLBI melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 110,45 triliun.

"Harus dong (target naik), karena ada perpanjangan ya sesuai perpanjangan itu kita tingkatkan," jelas Rionald dikutip dari Kontan di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Sebelumnya, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Berdasarkan catatan KONTAN, Satgas BLBI telah mencatatkan perolehan aset dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun hingga akhir 2023. Artinya Satgas BLBI perlu mengumpulkan sekitar Rp 75,25 triliun lagi tahun ini.

Lebih rinci, realisasi tersebut terdiri dari dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp 1,3 triliun. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 17,38 triliun dengan luas tanah 18,8 juta m2.

Kemudian, penguasaan fisik aset dengan nilai Rp 9,75 triliun dengan luas 20,3 juta m2, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp 3,75 triliun dengan luas 3,7 juta m2, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai Rp 3,15 triliun atau seluas 670,8 m2.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar