Terkait Kasus BLBI, Satgas Sita Tanah 538 Ribu Meter di Bojonggede

Penyitaan aset BLBI (Dok.Satgas BLBI)
Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tanah seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, tanah itu terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok).
Adapun nilai aset dari tanah tersebut kata dia masih dihitung.
Penyitaan ini guna penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan resmi, Rabu (17/5).
Aset itu juga telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.
"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI," ucap Rionald.
Ia menyebut atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Komentar