Kejagung Menetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Selasa, 29/09/2026 16:51 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. (arsip Kejagung)

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. (arsip Kejagung)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan secara koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Anang mengatakan penetapan tersangka anggota TNI AD itu telah dilakukan sejak Agustus kemarin. Ia menyebut saat ini pelaku juga sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Budi yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pengadaan barang jasa terlibat pada pengadaan sepeda motor listrik.

Pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik itu juga ditemukan adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

Kejagung menyebut dalam realisasinya baru ada sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan yang telah diterima akan tetapi sudah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar