Ini Pengakuan Sahroni Soal Uang Rp840 Juta dari SYL Mengalir ke Nasdem

Sabtu, 23/03/2024 10:42 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Liputan6)

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lebih lanjut Sahroni mengatakan, SYL pernah dua kali mengirimkan uang ke NasDem dengan nominal yang berbeda. Total uang dari SYL ke partainya sebesar Rp840 juta.

Tak hanya itu, Sahroni juga menambahkan uang sekitar Rp40 juta diberikan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur.

"Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja," jelas Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Sementara sisa dari total uang yang diberikan SYL kepada partainya yakni senilai Rp800 juta menurutnya sudah diserahkan ke KPK tiga bulan lalu. Sahroni dalam kesempatan itu juga mengatakan KPK menyarankan agar NasDem mengembalikan Rp40 juta tersebut.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

SYL sebelumnya telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Adapun untuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar