TPPO Berkedok Magang ke Jerman Diikuti 33 Kampus, Bayar Puluhan Juta

Jum'at, 22/03/2024 13:33 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus meberangkatkan mahasiswa magang ke Jerman atau ferienjob.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa ini terkuak setelah 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Ferienjob itu datang dan melapor ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

"Awal mulanya kami mendapatkan laporan dari KBRI Jerman bahwa ada 4 orang mahasiswa yang datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferienjob di Jerman," katanya dalam siaran pers yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dari informasi dari KBRI Jerman tersebut, penyidik Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan informasi dari KBRI, disebutkan bahwa program magang mahasiswa ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Mereka terbagi di 3 agen tenaga kerja di jerman.

Program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferienjob ini bermula dari sosialisasi ke mahasiswa dari CV. GEN dan PT. SHB. Kemudian pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 ke rekening atas nama CV GEN.

Para mahasiswa yang mau ikut program ini juga masih harus membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LoA atau letter of acceptance kepada PT SHB karena mahasiswa sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman.

Waktu pembuatan LoA selama kurang lebih 2 minggu.Berdasarkan kurs terkini, 150 euro setara dengan Rp 2,56 juta

Setelah LoA (letter of acceptance) terbit, mahasiswa masih kembali harus membayar sebesar 200 euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.

Ini nantinya akan menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Berdasarkan kurs terkini, 200 euro setara dengan Rp 3,4 juta.

Terakhir, para mahasiswa harus menyerahkan dana talangan sebesar Rp 30.000.000-50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Kemudian setelah tiba di Jerman, mahasiswa peserta magang langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Surat kontrak tersebut dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

Karena para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Para mahasiswa melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama 3 (tiga) bulan dari bulan oktober 2023 s/d desember 2023.

Untuk menjalankan program magang ke Jerman atau ferienjob itu, Pt. SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam mou.

Dalam mou tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam Program MBKM atau Merdeka Belajar Kampus Merdeka, serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS.

Bareskrim telah menetapkan 5 orang tersangka, adapaun 2 orang tersangka adalah WNI yang saat ini berada di Jerman. Karena itu, Dittipidum tekah berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut.

Kelima tersangka adalah SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.

Dalam rilis Bareskrim disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM.

Meski PT SHB sudah pernah mengajukan, Kemendikbudristek menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.

Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar