Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Minggu, 28/04/2024 19:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Berkas penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bocor ke pihak berperkara, termasuk pembela SYL sebagaimana yang terungkap dalam fakta sidang kasus korupsi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantas bakal melakukan pemeriksaan internal guna menelusuri siapa pihak yang membocorkan berkas penyelidikan kasus itu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan internal akan dilakukan setelah Tim Jaksa KPK meminta penjelasan dari pengacara SYL di tahap penyelidikan di muka sidang. Adapun tim pembela SYL adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.

“Itu tentu kami akan mengkonfirmasi lebih dahulu nanti di depan persidangan. Setelah itu pasti kami di internal sendiri juga akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Ali mengatakan, dalam perkara SYL itu KPK mengantongi fakta persidangan bahwa Febri diduga meminta pihak yang dimintai keterangan terkait perkara korupsi itu tidak memberikan keterangan dengan utuh.

Di sisi lain, KPK juga mengantongi sejumlah dokumen legal opinion yang diduga disusun oleh kuasa hukum SYL, yakni Febri dan Rasamala yang bernaung di kantor hukum Visi Law Office. Dokumen tersebut ditemukan KPK secara tidak sengaja ketika menggeledah SYL dan dua anak buahnya yang menjadi tersangka, Kasdi dan Muhammad Hatta.

Namun, dokumen itu ditengarai bersumber dari bahan penyelidikan KPK yang bersifat rahasia. “Itu bersumber dari penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terkadang untuk bisa keluar,” tutur Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan akan memanggil mantan pengacara SYL, yakni Febri, Rasamala, dan Donal di muka sidang. Menurut Meyer, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi pengakuan saksi yang menyatakan pernah dipanggil pengacara SYL. Meyer menyebut, saksi yang keterangannya dibutuhkan KPK dipanggil oleh kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Artinya, kan ada upaya-upaya untuk apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar