Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Minggu, 28/04/2024 18:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir ini terlihat begitu rajin menyampaikan berita penanganan korupsi. Firli disasar penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak syak, tudingan KPK mendadak rajin mendadak rajin menangani kasus korupsi di seputar kabinet tak lepas daru upaya perlawanan Firli. Foto: Ist.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir ini terlihat begitu rajin menyampaikan berita penanganan korupsi. Firli disasar penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak syak, tudingan KPK mendadak rajin mendadak rajin menangani kasus korupsi di seputar kabinet tak lepas daru upaya perlawanan Firli. Foto: Ist.

Jakarta, law-justice.co - Proses penegakan hukum kasus pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal mandek jika kepolisian tidak melengkapi berkas perkara dan segera menyerahkannya ke kejaksaan. Sebab, hingga kini Polda Metro Jaya belum menyerahkan kelengkapan berkas perkara Firli yang sebelumnya sempat ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dilimpahkan oleh kepolisian pada pertengahan Desember 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum. “Di kami tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata Syahron dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/4/2024).

Lebih lanjut, Syahron menekankan bahwa apa yang perlu dipenuhi Polda Metro Jaya perihal kasus Firli itu masih berupa hal umum. Misalnya pemenuhan alat bukti. “Seperti keterangan saksi, keterangan yang bersesuaian dengan alat bukti. Keterangan yang terhubung dengan orang, maupun dokumen. Ada kesesuaian antara keterangan yang satu dengan keterangan lain,” ucap dia.

Dia lantas menyatakan, hal materiil yang diajukan polisi ke Kejati belum cukup. Ini yang membuat berkas yang diajukan Polda Metro Jaya dikembalikan. Padahal berkas itu lebih dipahami penyidik karena mereka berbicara langsung dengan saksi. Sehingga untuk penanganan kasus Firli Bahuri, kata dia, masih kewenangan Polda Metro Jaya. “Jadi teman-teman PMJ yang lebih punya kuasa bicara ke publik (perihal kasus Firli). Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan belum lengkap itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sehingga, kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat ini penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan.

Adapun setelah kasus Firli memeras SYL mencuat, Polda Metro Jaya dengan cepat menetapkan Firli sebagai tersangka, pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kasus Firli memeras SYL yang kini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait dengan pengkondisian perkara di Kementan yang disidik oleh KPK pada 2020 hingga 2023 lalu. Adapun kasus korupsi yang menjerat SYL dan sejumlah bawahannya di Kementan sudah memasuki masa sidang.  Saat persidangan Panji Harjanto, eks ajudan SYL, di Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024, berkata bahwa Firli meminta uang terhadap SYL sebesar Rp50 miliar.

Eks ajudan SYL itu mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid. Perbincangan itu dilakukan di ruang kerja SYL.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar