Kasus Mafia Tanah di Cakung, Polri Jadikan 8 Pegawai BPN Tersangsa

Jum'at, 17/12/2021 11:24 WIB
Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, 10 Tersangka mafia tanah itu yakni 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), 1 pensiunan BPN, dan 1 warga sipil.

Dia kemudian mengungkap nama-nama ke 10 tersangka tersebut.

Berikut daftar ke 10 tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur:

1. Maman Suherman selaku warga sipil
2. Marwan selaku pensiunan pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
3. Kanti Wilujeng selaku pegawai BPN kantor wilayah DKI Jakarta
4. Yuniarto selaku pegawai BPN Jakarta Timur
5. Eko Budi Setiawan selaku pegawai BPN Jakarta Timur
6. Marpungah selaku pegawai BPN Jakarta Timur
7. Tri Pambudi Harta selaku pegawai BPN Jakarta Timur
8. Siti Lestari selaku pegawai BPN Jakarta Timur
9. Taryati selaku pegawai BPN Jakarta Timur
10. Warsono selaku pegawai BPN Jakarta Timur

Ke-10 tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan juncto membantu melakukan tindak pidana (TP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP.

Andi menyebut kasus mafia tanah di Jaktim ini bermula dari masuknya laporan seorang berinisial RA pada 28 Oktober 2020. Laporan RA ke Bareskrim Polri dengan No. LP/B/0613/X/2020/ adalah dugaan adanya pemalsuan akta dan surat.

"Pelapor selaku kuasa korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021)

Dugaan pemalsuan tersebut dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dalam proses pembuatan surat keputusan (SK). Surat tersebut berisi pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya.

Selain itu, SK juga berisi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04931/Cakung dengan luas tanah 77.852 M2 atas nama Abdul Halim. Pemalsuan SK diduga dilakukan oleh seorang mantan Kepala kantor wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan lurah Cakung berinisial RD sebagai tersangka pada 12 April 2021. RD disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto, Pasal 55 KUHP. Ia diduga memalsukan Surat Keterangan Lurah.

Kemudian, Surat Keterangan Lurah itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate. RD telah dinyatakan sah bersalah.

"Yang bersangkutan telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Andi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar