Bekas Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Gedung IPDN

Rabu, 20/03/2024 19:18 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Dudy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dudy yaitu wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp4.625.000.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tidak mampu membayar dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dan apabila terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," jelas hakim dikutip dari CNN Indonesia.

Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan Dudy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan yaitu Dudy bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK yang ingin Dudy dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dudy melakukan tindak pidana bersama-sama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Mereka diduga melakukan pengaturan supaya PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan gedung IPDN di tiga wilayah.

Yakni pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau dengan kerugian keuangan negara Rp22.109.329.098; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dengan kerugian Rp19.749.384.767; dan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sebesar Rp27.247.147.449.

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI.***

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar