Jaksa Agung: Ada 6 Korporasi Lain Juga Terlibat Fraud di LPEI

Selasa, 19/03/2024 13:44 WIB
Temui Jaksa Agung, Menkeu Lapor Dugaan Korupsi Biaya Ekspor Rp2,5 T. (Jawa Pos).

Temui Jaksa Agung, Menkeu Lapor Dugaan Korupsi Biaya Ekspor Rp2,5 T. (Jawa Pos).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyatakan bahwa masih ada 6 perusahaan ekspor yang diduga terlibat dalam permasalahan fraud pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kata dia, nilai pinjaman 6 perusahaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.

"Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, ada 6 perusahaan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Kata dia, enam perusahaan itu masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim terpadu bentukan Kementerian Keuangan.

Tim itu beranggotakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tim ini bertugas menyelidiki kredit-kredit bermasalah di Eximbank tersebut.

Burhanuddin menyarankan 6 perusahaan ini kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan tim terpadu. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia, harus taat menjalankan rekomendasi dari tim. Bila tidak, kata dia, maka Kejaksaan Agung akan menyeret perusahaan ini ke ranah pidana.

"Tolong segera tindak lanjuti," kata dia.

Dugaan penyelewengan pemberian fasilitas kredit di LPEI terungkap lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terpadu bentukan Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani turun gunung melaporkan dugaan tersebut langsung kepada Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung pagi ini.

Sri Mulyani melaporkan 4 debitur dengan total kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Empat perusahaan tersebut berinisial PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel dan kelapa sawit.

Kasus kredit ekspor bermasalah ini awalnya ditangani secara keperdataan dan tata usaha negara.

Namun, dengan laporan yang dilakukan Sri Mulyani cs pagi ini, penanganan kasus terhadap 4 perusahaan itu kini masuk ke ranah pidana yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus 4 perusahaan ini. Dia menjelaskan kejaksaan perlu melakukan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya," kata dia.

Ketut mengatakan penanganan kasus terhadap 4 perusahaan ini barulah awal. Sebab, ada 6 perusahaan lainnya yang terindikasi melakukan penyelewengan sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung. Dia mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu 6 perusahaan itu diperiksa oleh tim terpadu.

"Yang 6 perusahaan masih ditangani oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Kemenkeu," ujar dia.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar