Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang Diringkus Polisi

Selasa, 19/03/2024 11:43 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Petugas Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar jaringan pemalsu beras Bulog menjadi beras kemasan premium. Pelaku mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, tersangka yang ditangkap ialah perempuan berinisial EH (37), asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

EH ditangkap tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras `Rizky Zain` miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (15/3).

"Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium," kata Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Senin (18/3).

Pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya memantau fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 kilogram yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp10.900.

Beras tersebut kemudian dikemas ulang oleh EH dengan kemasan merk `Raja Lele` dan `Ramos Bandung` dengan ukuran 25 kilogram dan 5 kilogram lalu dijual dengan harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram.

"Modus operandi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogram-nya menjadi Rp14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu.

Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Dalam melakukan praktik lancung itu, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp45 juta selama beroperasi.

Kini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP. Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

"Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang," ungkap Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut. Pihaknya berharap tindakan tegas aparat dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama," kata Dwi.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kilogram, 445 kilogram beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kilogram beras kemasan ulang merk Raja Lele.

Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat angkut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan polisi.

EH kini telah ditahan di rutan Polres Malang. Dia terancam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar