Menteri Bahlil Pastikan Indonesia Akan Kuasai 61% Saham Freeport

Senin, 18/03/2024 19:30 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, revisi PP tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan.

"Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede. Dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan," jelas Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Seiring hal tersebut, Bahlil menyampaikan, negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah selesai dan akan diselesaikan setelah revisi PP juga diselesaikan. Bahlil menegaskan, Indonesia akan menambahkan kepemilikan saham di Freeport menjadi 61%, dari yang sebelumnya hanya 51%.

"Begitu PP 96 selesai, insyallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51% ke depan itu menjadi 61%," katanya.

Dengan kondisi tersebut, dirinya menegaskan bahwa Freeport bukan lagi dimiliki asing lantaran kepemilikan saham Indonesia di Freeport sudah meningkat menjadi 61%.

"Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, milik kita karena saham kita sudah 61%," jelasnya dikutip dari Kontan.

Diberitakan sebelumnya, Jika PP 96/2021 belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat.

Syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

IUPK PTFI sendiri baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke pasal tersebut, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar