Harta Karun Energi Bersih Indonesia Belum Tergarap, Tapi Korupsi Sudah Mengintai Proyek Panas Bumi

Investasi Bisnis Panas Bumi Rp400 T Rawan Kebocoran

Sabtu, 06/06/2026 14:09 WIB
Cover Investigasi. (ChatGPT)

Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Indonesia memiliki potensi energi panas bumi sekitar 27 gigawatt (GW), terbesar di dunia. Namun hingga kini kapasitas yang berhasil dimanfaatkan baru sekitar 2-3 GW. Di tengah dorongan transisi menuju energi bersih, pengembangan panas bumi dinilai menghadapi sejumlah hambatan mulai dari kebutuhan investasi besar, risiko eksplorasi, hingga potensi praktik korupsi dan intervensi kepentingan oligarki yang dapat menghambat percepatan proyek.

Diperlukan investasi sekitar USD 20 miliar atau setara Rp300–400 triliun untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi hingga 2034. Besarnya nilai investasi tersebut membuka peluang percepatan transisi energi nasional, namun pada saat yang sama menuntut tata kelola yang transparan guna mencegah potensi korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Dr. Suryadarma mengatakan Indonesia memiliki salah satu potensi panas bumi terbesar di dunia. Secara potensi konvensional, Indonesia masih berada di jajaran teratas negara pemilik sumber daya panas bumi, meskipun saat ini Amerika Serikat unggul setelah memasukkan potensi panas bumi non-konvensional dalam perhitungannya. "Saat ini kapasitas terpasang panas bumi Indonesia sekitar 2.774 MW, sedangkan Amerika Serikat mendekati 4.000 MW. Indonesia menargetkan peningkatan kapasitas secara signifikan hingga 2030 atau paling lambat sekitar 2034 sesuai rencana dalam RUPTL," kata Suryadarma dalam wawancara dengan law-justice, Sabtu  (6/6/2026).

Besarnya kebutuhan investasi tersebut diperkirakan akan menarik lebih banyak investor global ke sektor panas bumi nasional. Selama ini, investor yang telah aktif berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, serta sejumlah negara Eropa seperti Italia, Prancis, Jerman, Islandia, dan negara-negara Skandinavia. Menurut Suryadarma, meningkatnya minat investasi internasional menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap prospek energi panas bumi Indonesia sebagai sumber energi bersih yang berkelanjutan. 

Di tengah besarnya peluang investasi tersebut, isu tata kelola dan potensi korupsi menjadi perhatian sejumlah pihak. Pengalaman pada sektor sumber daya alam lain menunjukkan proyek-proyek bernilai besar sering kali menghadapi risiko penyimpangan, terutama pada proses perizinan, pengadaan, maupun penetapan wilayah usaha. 

Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Dr. Suryadarma. 

Namun demikian, Suryadarma menilai sektor panas bumi memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor komoditas seperti minyak, gas, maupun batu bara. Menurutnya, ruang terjadinya korupsi relatif lebih kecil karena bisnis panas bumi berbasis proyek jangka panjang dengan skema investasi dan pengembalian modal yang telah dihitung secara rinci sejak awal. "Panas bumi bukan komoditas yang diperdagangkan setiap hari. Sekali kontrak disepakati, perhitungannya bisa sampai 30 tahun. Karena itu peluang manipulasi secara teoritis jauh lebih kecil," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengembangan panas bumi juga tunduk pada berbagai kaidah teknis dan manajemen yang ketat. Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar, proyek berpotensi gagal secara ekonomi maupun operasional. Meski demikian, Suryadarma mengingatkan bahwa integritas tata kelola tetap harus dijaga seiring meningkatnya nilai investasi di sektor ini. Konsistensi kebijakan pemerintah, keterbukaan proses tender, serta kepastian hukum dinilai menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus menutup peluang terjadinya penyimpangan.

Selain aspek tata kelola, tantangan lain yang masih dihadapi adalah resistensi sebagian masyarakat terhadap proyek panas bumi. Menurut Suryadarma, persepsi bahwa panas bumi merusak lingkungan merupakan pandangan yang tidak tepat karena energi panas bumi justru termasuk salah satu sumber energi yang paling ramah lingkungan. Karena itu, ia mendorong peningkatan sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengembangan proyek. Pengalaman sejumlah negara seperti Selandia Baru menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dan kelompok adat dapat mengubah persepsi negatif menjadi dukungan terhadap pengembangan energi panas bumi.

Dengan cadangan yang besar, dukungan investor global, dan kebutuhan energi bersih yang terus meningkat, panas bumi dinilai berpeluang menjadi salah satu tulang punggung transisi energi Indonesia. Namun keberhasilan agenda tersebut akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan para pemangku kepentingan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proyek yang dikembangkan.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Dr. Marwan Batubara menilai lambatnya pengembangan panas bumi bukan semata disebabkan persoalan teknis maupun keterbatasan investasi, melainkan juga dipengaruhi tata kelola yang belum optimal serta potensi intervensi kepentingan bisnis dan politik. "Kalau kita bicara biaya pembangkitan listrik, PLTP sebenarnya termasuk murah. Memang bukan yang paling murah karena PLTA masih lebih rendah, tetapi panas bumi sangat kompetitif dan ramah lingkungan," kata Marwan dalam wawancara dengan law-justice, Jumat (5/6/2026)

Menurutnya, salah satu tantangan utama pengembangan panas bumi adalah tingginya biaya investasi awal dan risiko eksplorasi. Sebelum sumber panas bumi dapat dimanfaatkan secara komersial, pengembang harus melakukan pengeboran eksplorasi yang membutuhkan biaya besar dengan tingkat keberhasilan yang tidak selalu pasti. "Risiko eksplorasi inilah yang selama ini menjadi hambatan. Seharusnya negara bisa mengambil peran lebih besar untuk menanggung sebagian risiko tersebut agar investasi dapat bergerak lebih cepat," ujarnya.

Namun di luar persoalan investasi, Marwan menyoroti adanya potensi kepentingan bisnis yang dapat menghambat pengembangan energi panas bumi. Menurut dia, sumber energi bersih kerap berhadapan dengan kepentingan industri energi konvensional yang selama ini menikmati pasar yang besar. "Ada kemungkinan kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak menginginkan panas bumi berkembang karena akan mengurangi dominasi energi lain. Ini yang perlu diwaspadai," katanya.

Celah Korupsi yang Harus Ditambal

Marwan batubara mengingatkan bahwa proyek-proyek energi berskala besar selalu memiliki potensi penyimpangan apabila tidak dibangun dengan sistem pengawasan yang kuat. Menurut dia, praktik moral hazard dapat muncul mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penentuan harga listrik, hingga proses investasi. Karena itu pemerintah perlu menggunakan standar internasional sebagai acuan untuk mengukur kewajaran biaya proyek.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Levelized Cost of Energy (LCOE), yaitu metode yang lazim digunakan secara global untuk menghitung biaya produksi listrik sepanjang umur proyek. "Kalau biaya proyek jauh di atas standar internasional, tentu harus dipertanyakan. Di sinilah pentingnya transparansi dan pengawasan publik," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Dr. Marwan Batubara.

Ia menilai risiko penyimpangan akan semakin besar apabila terdapat kolaborasi antara pemegang kekuasaan dan pelaku usaha yang memiliki kepentingan ekonomi dalam proyek tersebut. "Kalau penguasa dan pengusaha berkolaborasi untuk mengambil keuntungan, maka potensi moral hazard akan semakin besar. Karena itu masyarakat harus ikut mengawasi," katanya.

Selain pengadaan proyek, Marwan menilai penetapan harga jual listrik juga berpotensi menjadi ruang penyimpangan apabila tidak dilakukan secara objektif. Ia mencontohkan sejumlah proyek energi yang memiliki harga jual listrik jauh di atas rata-rata teknologi pembangkit lain. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap keputusan tarif didasarkan pada kajian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Instrumen untuk menghitung harga yang wajar sudah banyak tersedia. Pemerintah tidak boleh membiarkan keputusan tarif dipengaruhi kepentingan tertentu," ujarnya.

Dalam perspektif hukum, penanganan perkara korupsi di sektor proyek panas bumi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini masih menitikberatkan pada upaya pencegahan, termasuk dalam mencermati sengketa perdata yang melibatkan BUMN Geo Dipa dengan PT Bumigas beberapa waktu lalu. Namun, pada ranah tindak pidana, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) tercatat telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PGAS Solution terkait pembayaran pengadaan serta sewa alat pembuatan sumur geotermal pada tahun 2018.

Salah satu sosok sentral yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah YT, yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution. Secara rinci, ketiga tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (PT TAK), AM yang menjabat sebagai Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT), serta YT sendiri selaku perwakilan manajemen PT PGAS Solution. Kronologi perkara ini terendus bermula pada tahun 2018, saat tersangka YKW selaku pimpinan PT TAK mengajukan sebuah `proposal kemitraan untuk pekerjaan pemboran IPM Sumur Panas Bumi` yang ditujukan langsung kepada YT di PT PGAS Solution.

Dalam pengajuan tersebut, YKW memaparkan bahwa PT TAK telah mengantongi Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) Nomor 104/SGE-TAK/IPM/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 bersama PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE). Proyek yang berlokasi di Jaboi, Sabang, tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup fantastis, yakni mencapai USD 5.050.000 dan Rp3.465.000.000. Sebagai tindak lanjut untuk mengeksekusi kontrak tersebut, PT TAK mengaku memerlukan suntikan modal sebesar USD 1.300.000 guna melunasi kewajiban kepada para vendor, dengan iming-iming bagi hasil atau keuntungan sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikucurkan bagi PT PGASOL.

Berdasarkan analisis terhadap AD/ART perusahaan, ditemukan fakta bahwa PT PGASOL sebenarnya tidak memiliki bidang usaha inti untuk memberikan pembiayaan langsung kepada PT TAK, namun kendala tersebut disiasati dengan skema pengajuan Purchase Order (PO) dari PT TAK kepada PT PGASOL. Atas dasar kesepakatan tersebut, PT PGASOL dan PT TAK setuju bahwa operasional PO nantinya akan dilaksanakan melalui tersangka AM, Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT), yang secara administratif telah terdaftar dalam Procurement Integrated System (PIS) di internal PT PGASOL.

Sinergi antara PT TAK dan PT PGASOL ini kemudian membuahkan dua kesepakatan utama, yakni Purchase Order Nomor PO/0036/TAK/IPM-SGE/II/18 tertanggal 6 Februari 2018 untuk penyediaan material dan peralatan pemboran geotermal senilai Rp24.665.193.300 (termasuk PPN). Selain itu, terdapat pula Purchase Order Nomor PO/0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tertanggal 11 Mei 2018 untuk penyewaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dengan nilai sebesar Rp9.878.400.000 (tidak termasuk PPN).

Kejanggalan mulai terlihat saat PT PGASOL secara resmi menunjuk PT ANT—perusahaan yang diketahui tidak memiliki rekam jejak pengalaman maupun kemampuan teknis dalam pemboran panas bumi—sebagai penyedia dengan menerbitkan PO senilai Rp22.022.071.300 untuk peralatan serta perjanjian kerja sama sewa BOP senilai Rp9.702.000.000. Pada kenyataannya, PT ANT tidak pernah melakukan pengadaan material maupun melaksanakan jasa penyewaan BOP sebagaimana tertuang dalam kontrak, karena seluruh pemenuhan kebutuhan peralatan geotermal tersebut dikerjakan sendiri secara mandiri oleh PT TAK.

Guna memenuhi formalitas administrasi agar pembayaran kepada PT ANT dapat dicairkan, para tersangka diduga memanipulasi dokumen dengan menyusun Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) fiktif. Dokumen yang ditandatangani oleh YT, YKW, dan AM tersebut direkayasa seolah-olah telah terjadi penyerahan barang secara sah dari PT ANT melalui PT PGASOL kepada PT TAK. Atas dasar dokumen dokumen palsu itulah, PT PGASOL kemudian menggelontorkan pembayaran kepada PT ANT, yang pada akhirnya uang tersebut diserahkan kembali oleh PT ANT kepada pihak PT TAK.

Infografis temuan BPK pada PT Geo Dipa Energi tahun 2023. (NotebookLM)

Tak kalah menarik adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PT Geo Dipa Energi (Persero). Di atas kertas, tampak meyakinkan. BUMN panas bumi yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan ini membukukan laba usaha Rp269,63 miliar pada 2022 dan Rp198,34 miliar pada Semester I 2023. Perusahaan juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut.

Namun dokumen pemeriksaan kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap cerita berbeda di balik angka-angka tersebut. Audit menemukan serangkaian kelemahan tata kelola yang tidak hanya memicu pemborosan keuangan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap proyek-proyek strategis panas bumi yang dibiayai negara dan lembaga internasional. Temuan-temuan itu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perusahaan yang mendapatkan dukungan modal negara hingga Rp3,31 triliun masih mengalami kebocoran operasional yang seharusnya dapat dicegah melalui perencanaan dan pengawasan yang memadai?

Salah satu temuan paling menonjol muncul dalam pelaksanaan Drilling Campaign Dieng. BPK mencatat kerugian sebesar USD799.046,99 atau setara lebih dari Rp12 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Kerugian tersebut berasal dari biaya standby rig pengeboran dan konsumsi bahan bakar yang terbuang sia-sia. Akar persoalannya terdengar sederhana, tetapi dampaknya sangat mahal: rig pengeboran telah tiba di lokasi ketika infrastruktur pendukung berupa wellpad belum siap digunakan.

Dalam proyek panas bumi, sinkronisasi antara pekerjaan sipil dan mobilisasi rig merupakan prinsip dasar manajemen proyek. Ketika alat utama telah berada di lapangan sementara lokasi kerja belum siap, biaya tetap terus berjalan tanpa menghasilkan kemajuan pekerjaan. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada kualitas perencanaan dan pengendalian risiko. Ironisnya, pada roadmap korporasi, tahun 2020 hingga 2021 justru ditetapkan sebagai fase "Implementation Drilling Management" dan "Excellent Project Management". Namun temuan BPK memperlihatkan adanya kesenjangan antara target tata kelola dan realitas pelaksanaan proyek.

Persoalan berikutnya menyentuh aspek yang lebih sensitif: kepercayaan lembaga pendanaan internasional. BPK menemukan ketidakpatuhan dalam pekerjaan EPC Hook Up Tie In Sumur SLR-31A Dieng yang mengakibatkan kerugian Rp276,41 juta. Nilainya memang jauh lebih kecil dibanding temuan drilling campaign. Namun risiko yang menyertainya jauh lebih besar. Pekerjaan tersebut berkaitan dengan ketentuan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), salah satu lembaga yang mendukung pengembangan panas bumi Geo Dipa. Audit mencatat penghentian pekerjaan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang dipersyaratkan ADB.

Bagi lembaga donor internasional, kepatuhan prosedural sering kali lebih penting dibanding nilai nominal kerugian. Pelanggaran terhadap klausul kontrak dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap kemampuan pengelola proyek. Padahal, ADB merupakan bagian dari paket pendanaan sekitar USD469 juta yang menjadi salah satu tulang punggung ekspansi kapasitas Geo Dipa. Jika kepercayaan donor terganggu, konsekuensinya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi agenda pengembangan panas bumi nasional yang selama ini bergantung pada kombinasi pendanaan negara dan pembiayaan internasional.

Temuan lain yang menarik perhatian auditor berada pada aspek sumber daya manusia dan fasilitas perusahaan. BPK menemukan jumlah staf ahli direksi yang melebihi ketentuan internal. Selain itu, terdapat pembayaran honorarium, bonus, bantuan bahan bakar, serta bantuan tol dan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Secara nominal, temuan ini mungkin tidak sebesar proyek pengeboran. Namun dari perspektif tata kelola, masalah tersebut menyentuh aspek yang lebih fundamental.

Dalam praktik audit, kepatuhan terhadap aturan internal merupakan indikator penting dari budaya organisasi. Ketika aturan yang dibuat sendiri tidak dijalankan secara konsisten, efektivitas sistem pengendalian intern menjadi dipertanyakan. BPK menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan biaya operasional dan berpotensi mengikis prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan BUMN.

Kasus Geo Dipa menghadirkan sebuah paradoks. Di satu sisi, perusahaan menunjukkan kinerja keuangan yang positif. Pendapatan relatif stabil, laba meningkat, dan laporan keuangan memperoleh opini WTP. Di sisi lain, audit kepatuhan mengungkap adanya pemborosan proyek, kelemahan manajemen risiko, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pendanaan internasional, serta praktik pengeluaran yang tidak sepenuhnya sesuai aturan.

Tantangan  Menjadi Pemain Utama

Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panas bumi Indonesia (ADPPI) Hasanudin memaparkan bahwa pengembangan geotermal di tanah air sebenarnya telah memiliki kompas hukum yang jelas. Seluruh alur kerja industri ini, mulai dari tahapan survei awal hingga tahap pembangkitan listrik, telah dipetakan secara mendetail dalam regulasi nasional. Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar pemanfaatan uap bumi dilakukan secara terukur demi mencapai target emisi nol bersih pada 2060.

Indonesia membagi proses ini ke dalam beberapa fase krusial, mulai dari Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) untuk memetakan cadangan terduga, hingga penentuan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) melalui sistem lelang atau penugasan langsung kepada BUMN. Hasanudin menekankan bahwa aturan yang ada saat ini sudah cukup mandiri dalam mengatur ekosistem pembangkitan listrik dari panas bumi. "Tata kelolanya kan semuanya diatur di Undang-Undang Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014. Jadi semuanya itu diatur secara tersendiri ya melalui UU Panas Bumi itu. Mulai dari tahap eksplorasi sampai dengan untuk pembangkitan, semuanya sudah disebut pemanfaatan tidak langsung. Jadi aturannya sudah ada di situ untuk pembangkit ya gitu ininya," ungkap Hasanudin saat ditemui di kantornya, Kamis (4/6/2026).

Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panas bumi Indonesia (ADPPI) Hasanudin. (Rohman)

Namun, sejarah industri panas bumi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari memori pahit krisis ekonomi 1998. Kala itu, guncangan finansial memaksa pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan menghentikan seluruh proyek strategis nasional, termasuk pembangunan berbagai pembangkit listrik. Kebijakan ini menyisakan luka dalam berupa gugatan arbitrase internasional dari para vendor asing yang merasa dirugikan oleh pemutusan kontrak sepihak.

Hasanudin memberikan gambaran bahwa kekalahan pemerintah Indonesia dalam meja arbitrase pada masa itu berujung pada pengalihan aset-aset strategis. Ladang panas bumi Dieng dan Patuha, misalnya, harus diserahkan pengelolaannya kepada PT Geo Dipa Energi yang berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Keuangan demi menyelesaikan kewajiban utang negara akibat kekalahan tersebut. "Awalnya dulu juga tahun `98 terlepas dari Geo Dipa ya, ya semuanya secara keseluruhan kan waktu itu kan semua dihentikan semua proyek strategis itu yang pembangkit listrik karena memang krisis waktu itu kan `98. Ada beberapa yang menerima ada yang berapa enggak. Yang enggak ini mengajukan arbitrase. Salah satunya ya Dieng dan Patuha ini gitu, dan Indonesia kalah. Di Karaha Bodas juga kita kalah," paparnya.

Dampak domino dari krisis tersebut terus berlanjut hingga ke era transisi pembentukan Geo Dipa. Hasanudin menjelaskan bahwa sengketa antara Geo Dipa dengan PT Bumigas Energi di proyek PLTP Dieng dan Patuha merupakan masalah kontraktual murni yang dipicu oleh isu wanprestasi. Perselisihan ini mencakup klaim pekerjaan sipil yang telah dilakukan serta perizinan yang menggantung, di mana pihak swasta merasa telah menanamkan investasi namun terganjal oleh perubahan kebijakan otoritas pemilik lapangan.

Hambatan dalam industri panas bumi tidak hanya berhenti pada masalah hukum masa lalu. Hasanudin menyoroti celah tata kelola yang paling krusial saat ini adalah penentuan tarif listrik. Meskipun UU Panas Bumi mengamanatkan harga berdasarkan nilai keekonomian, dalam praktiknya, negosiasi Energy Sales Contract (ESC) dengan PLN sering kali menemui jalan buntu. Ketidakpastian harga beli dari PLN membuat pengembang sering kali enggan melakukan pemboran karena risiko finansial yang tidak terukur.

Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan "Generasi Pertama" seperti ladang Kamojang dan Darajat yang memiliki sistem kontrak tunggal yang jauh lebih sederhana melalui Pertamina. Saat ini, pengembang harus berjuang sendiri menghadapi birokrasi perizinan yang tumpang tindih, terutama jika lokasi uap berada di kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi, ditambah lagi dengan tantangan penolakan sosial akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah. "Jadi ya ini kan dibangun pembangkit lalu kemudian dikoneksikan kerja sama sama PLN untuk sebagai energy sales contract-nya, jual beli energinya kan, perjanjian jual beli energi listriknya. Nah ini yang tarifnya ini. Mau dijual berapa, PLN beli berapa, yang ini yang menghambat. Negosiasinya lama, harganya sering kali berubah-ubah, enggak ada kepastian dan lain-lain. Risiko tarif ini jadi masalah besar," tegas Hasanudin.

Di sisi lain, Hasanudin memberikan catatan menarik bahwa meskipun industri ini sarat dengan modal besar, risiko praktik korupsi atau KKN sebenarnya relatif minim. Hal ini disebabkan oleh karakteristik industri panas bumi yang sangat teknis dan profesional. Menurutnya, kecil kemungkinan adanya praktik suap dalam pelelangan WKP karena industri ini sendiri "kurang menggiurkan" bagi para pemburu keuntungan instan mengingat proses balik modalnya yang sangat panjang dan penuh risiko kegagalan teknis.

Banyak investor justru cenderung berhati-hati, apalagi melihat kasus penghentian investasi Hitay di Gunung Talang Bukit Kili, Sumatera Barat, yang terhenti akibat penentangan warga. Hasanudin meyakini bahwa selama kriteria administrasi, keteknisan yang melibatkan para ahli, serta syarat finansial dipatuhi, maka kompetisi dalam industri ini akan tetap berjalan secara sehat dan profesional tanpa perlu adanya praktik transaksional. "Pertama memang pihak yang terlibat di situ itu ya profesional semua, perusahaan-perusahaan profesional ya gitu. Kedua, ya sekarang gini, ditawari aja belum tentu orang mau, mau terus mau nyogok. Mau aja ditawari belum tentu mau masuk ke industri ini ya. Kenapa? Bukan enggak mau karena keekonomiannya itu, prosesnya panjang, berisiko gitu. Makanya kalau ditanya enggak ada gitu," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah meninjau ulang sejumlah proyek geothermal atau panas bumi di beberapa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Tidak hanya, Wilayah Panas Bumi di Dieng tapi juga Wilayah Panas Bumi di Talaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Termasuk juga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Atadei di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut dia, dari sisi lingkungan, Ateng prihatin terhadap potensi eksploitasi di kawasan Talaga Rano yang berada dalam bentang ekoregion Wallacea, karena mengancam habitat spesies endemik seperti burung bidadari Halmahera (Semioptera wallacii). Kawasan tersebut juga merupakan ruang hidup masyarakat adat Suku Sahu yang menggantungkan keberlanjutan agraris dan tradisi budaya, termasuk ritual syukuran panen Orom Sasadu, pada kelestarian hutan dan mata air setempat.

Ia menilai pembukaan konsesi seluas 16.650 hektare berisiko mengganggu sistem hidrologi alami, mengancam debit mata air tawar untuk pertanian, serta merusak tatanan sosial dan identitas budaya masyarakat adat. "Transisi energi adalah kebutuhan nasional, tetapi implementasinya harus berkeadilan, transparan, dan menghormati kedaulatan masyarakat adat," kata Ateng ketika dikonfirmasi Law-Justice, Kamis (04/06/2026).

"Hutan Halmahera Barat bukan sekadar objek investasi. Ia adalah benteng ekologi dan ruang peradaban yang wajib dilindungi negara," sambungnya.

Selain itu, Ia mengingatkan proyek geotermal Atadei berada di kawasan dengan kondisi geologi yang sangat dinamis karena berada di zona patahan aktif. Oleh sebab itu, seluruh aspek harus dirancang dengan standar mitigasi bencana yang ketat agar tidak menimbulkan ancaman di sekitar wilayah operasi. Ia juga menyoroti pengalaman eksplorasi panas bumi di beberapa wilayah Flores sebelumnya yang memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait risiko lingkungan. Salah satunya adalah kasus semburan lumpur dan uap panas di Mataloko yang sempat berdampak terhadap lahan pertanian warga. “Pengalaman di beberapa wilayah sebelumnya harus menjadi pelajaran penting. Pemerintah dan pelaksana perlu memastikan seluruh proses berjalan dengan mitigasi risiko yang matang,” ujarnya.

Menurutnya, penting adanya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pembangunan energi hijau harus dijalankan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga masyarakat memperoleh ruang partisipasi yang setara dan transparan. Ia mendorong agar pemerintah mulai memperkuat pendekatan Kajian Dampak Budaya (Cultural Heritage Impact Assessment) sebagai pelengkap dari dokumen AMDAL konvensional, khususnya untuk proyek strategis yang berada di wilayah masyarakat adat.

“Transisi energi hijau harus menghormati identitas budaya dan masyarakat lokal. Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Ilustrasi: Foto udara PLTP Mataloko, salah satu proyek panas bumi yang dikembangkan PLN di Flores. (Dok. PLN via Betahita)

Untuk itu, Ateng mengusulkan Komisi XII DPR untuk mengawasi persoalan ini, Kementerian ESDM perlu dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat guna meminta penjelasan atas metodologi lelang yang terkait proyek panas bumi. Ateng menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, Pertama, memperbaiki pola komunikasi secara transparan dan dialogis. "Pemerintah dan pengembang diminta meninggalkan pendekatan satu arah dan membuka seluruh dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, secara transparan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami," ujarnya.

Kedua, memberikan jaminan perlindungan ekologis yang konkret dan mengikat secara hukum. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya mekanisme perlindungan lingkungan, termasuk skema kompensasi dan tanggung jawab apabila terjadi dampak terhadap sumber air, lahan pertanian, atau kondisi geografis masyarakat.

Ketiga, memastikan adanya kontrak sosial kesejahteraan yang jelas bagi masyarakat lokal. Ateng mendorong adanya komitmen tertulis mengenai manfaat langsung proyek, termasuk elektrifikasi desa sekitar, perbaikan infrastruktur, program pendidikan, serta prioritas tenaga kerja lokal sebelum tahapan proyek dilanjutkan. “Atas satu sisi, panas bumi merupakan energi strategis yang dapat menjadi fondasi kelistrikan nasional yang stabil dan berkelanjutan. Namun, di sisi lain, pengembangannya harus memastikan masyarakat sekitar tidak menjadi pihak yang terpinggirkan,” tegasnya.

Ateng menambahkan bahwa transisi menuju energi baru terbarukan merupakan kebutuhan nasional, namun implementasinya harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan perlindungan masyarakat. “Tidak boleh ada kebijakan energi yang dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan dan ketenangan rakyat. Transisi energi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya pemerataan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah operasi panas bumi. Putri menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan pengelola panas bumi harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, baik melalui program pemberdayaan maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Tentu tadi yang kami soroti juga adalah program pemberdayaan masyarakat ataupun CSR. Kita ingin dengan adanya perusahaan-perusahaan ini yang mengeksplorasi panas bumi, kabupaten-kabupaten ataupun desa-desa di sekitarnya juga merasakan manfaat yang nyata,” ujar Putri ketika dikonfirmasi, Jumat (05/06/2026).

Ia menegaskan bahwa CSR harus ditingkatkan dan betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat di kawasan terdekat pembangkit. Selain program sosial, Komisi XII DPR RI juga menyoroti mekanisme pembagian bonus produksi yang merupakan hak daerah penghasil. Putri menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam undang-undang dan peraturan menteri. “Selain CSR, juga dalam undang-undang dan peraturan Menteri sudah diatur mengenai bagi hasil. Ini nanti daerah-daerah penopang dapat bonus produksi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi XII ingin memastikan bonus produksi tersebut disalurkan secara transparan dan adil. Ia pun berharap pemanfaatan energi panas bumi tidak hanya mendukung transisi energi nasional tetapi juga memberikan manfaat langsung dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. “Ini juga menjadi perhatian kita agar bonus produksi ini betul-betul harus disalurkan dengan adil, dengan rata, sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyoroti peran PT Geo Dipa Energi yang dinilainya harus lebih agresif dalam mengembangkan energi panas bumi. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan target transisi energi yang ambisius, sementara pemanfaatan potensi panas bumi nasional hingga kini masih jauh dari optimal. “Geo Dipa Energy memiliki peran strategis untuk menggali dan memanfaatkan potensi panas bumi yang besar ini. Dengan demikian, kita bisa mempercepat proses transisi energi untuk menggantikan PLTU batu bara yang akan dipensiunkan secara bertahap. Untuk itu, kita perlu mendorong pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang dapat mengurangi emisi karbon sesuai komitmen Perjanjian Paris,” kata Puteri melalui keterangan yang diterima, Jumat (05/06/2026).

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Parlementaria)

Ia menegaskan, target pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan tidak boleh hanya menjadi dokumen perencanaan. Dalam regulasi tersebut, kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi ditargetkan mencapai 22,7 gigawatt pada 2060, angka yang membutuhkan lompatan besar dibanding kapasitas terpasang saat ini. 

Karena itu, Puteri meminta Geo Dipa Energi menyusun strategi bisnis yang lebih progresif dan terukur, termasuk mempercepat eksplorasi wilayah kerja panas bumi baru. Menurutnya, perusahaan tidak bisa hanya bergantung pada proyek-proyek yang sudah berjalan apabila ingin berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target nasional. “Peta jalan ini merupakan panduan untuk mencapai target pengurangan emisi karbon dari sektor ketenagalistrikan. Dengan adanya target tersebut, Geo Dipa harus mampu menghadirkan strategi dan terobosan yang konkret, terutama melalui eksplorasi sumber-sumber panas bumi baru. Pemerintah telah mengidentifikasi 362 titik potensi panas bumi di Indonesia. Pertanyaannya, seberapa besar potensi tersebut yang benar-benar dapat dikembangkan dalam beberapa dekade ke depan,” ujarnya.

Puteri menilai besarnya potensi panas bumi Indonesia harus menjadi momentum bagi Geo Dipa Energi untuk memperkuat perannya sebagai motor penggerak transisi energi. Tanpa percepatan investasi, eksplorasi, dan pengembangan proyek baru, target pengurangan emisi serta agenda pensiun dini PLTU berisiko menghadapi berbagai hambatan di lapangan. “Potensi kita sangat besar, tetapi potensi tidak akan berarti apa-apa tanpa eksekusi yang kuat. Karena itu, Geo Dipa perlu memastikan setiap target yang ditetapkan pemerintah dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dan terukur,” pungkasnya.

Terkait konteks pembiayaan, Marwan mendorong pemerintah memanfaatkan kapasitas badan usaha milik negara (BUMN) untuk mempercepat pengembangan panas bumi nasional. Menurut dia, perusahaan-perusahaan seperti Pertamina Geothermal Energy, PLN, dan Geo Dipa Energi memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi motor pengembangan panas bumi tanpa harus terlalu bergantung pada investor swasta.

Selain itu, keberadaan Danantara juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen penjaminan pembiayaan proyek strategis nasional di sektor energi bersih. "Kalau negara memiliki instrumen pembiayaan yang kuat, biaya modal bisa ditekan sehingga listrik yang dihasilkan menjadi lebih murah dan manfaatnya kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Marwan juga menilai penolakan masyarakat terhadap proyek panas bumi sering kali terjadi akibat minimnya informasi dan kurangnya keterlibatan warga sejak tahap awal. Padahal, menurutnya, keberadaan proyek panas bumi dapat membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha mikro dan koperasi lokal, serta menciptakan aktivitas ekonomi baru di daerah. "Seharusnya masyarakat dipersiapkan sejak awal, diberikan pemahaman, dilibatkan dalam kegiatan ekonomi, dan memperoleh manfaat langsung dari proyek yang dibangun," katanya.

Dengan potensi panas bumi terbesar di dunia yang dimiliki Indonesia, Marwan menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi soal ketersediaan sumber daya, melainkan kemampuan pemerintah menghadirkan tata kelola yang transparan, bebas korupsi, dan berpihak pada kepentingan publik. "Potensinya sangat besar. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menjadikan panas bumi sebagai prioritas energi nasional sekaligus memastikan pengelolaannya bersih dari kepentingan sempit," pungkasnya.

Di tengah ambisi pemerintah mempercepat transisi energi dan meningkatkan kapasitas panas bumi nasional hingga melampaui 5 GW dalam dekade mendatang, sektor geothermal menjadi salah satu arena investasi strategis dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah. Besarnya potensi tersebut tidak hanya menjanjikan ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon, tetapi juga membuka ruang bagi masuknya modal global dalam skala besar.

Namun pengalaman Indonesia di berbagai proyek infrastruktur dan sumber daya alam menunjukkan bahwa investasi besar selalu diikuti tantangan tata kelola. Meski para pelaku industri menilai sektor panas bumi memiliki karakteristik yang relatif lebih tertutup terhadap praktik korupsi dibanding sektor komoditas, transparansi perizinan, kepastian hukum, pengawasan pengadaan, serta keterlibatan publik tetap menjadi faktor krusial untuk memastikan setiap rupiah investasi benar-benar menghasilkan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pengembangan panas bumi tidak hanya diukur dari jumlah megawatt yang berhasil dibangun, tetapi juga dari kemampuan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjaga integritas prosesnya. Sebab, energi panas bumi yang digadang-gadang sebagai tulang punggung energi bersih Indonesia akan kehilangan legitimasi publik apabila pengembangannya tidak dibarengi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar